Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

Editor

Amirullah

Minggu, 17 Maret 2024 11:58 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Saldi Isra diminta untuk tidak menangani permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum alias PHPU di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal ini diungkapkan oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi. Pihaknya telah melaporkan Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

"Tuntutan: Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif 2024," kata dia kepada Tempo, dikutip Ahad, 17 Maret 2024.

Adapun MKMK telah menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, termasuk Saldi Isra, pada Jumat kemarin, 15 Maret. Pada sidang kemarin, Andi menyebut, pihaknya membawakan bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama oleh Saldi Isra dalam penyampaian dissenting opinion (pendapat yang berbeda) pada putusan 90.

Putusan 90 adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan ini lah yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang pada waktu itu berusia 36 tahun, untuk melaju menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Advertising
Advertising

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion tersebut, Saldi Isra memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah hakim MK. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal opini-opini politik tersebut.

Oleh sebab itu, dia melaporkan Saldi Isra ke MKMK. Sehingga, penyelesaian PHPU bebas dari konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan. "Dalam hal ini adalah PDIP," ucap Andi. "Apalagi, kami memiliki bukti keterkaitan hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumbar."

Dihubungi terpisah, Saldi mengatakan dirinya telah memberikan keterangan dalam sidang MKMK pada Jumat siang kemarin. Dia pun meminta agar menunggu putusan MKMK.

Saldi juga enggan menjelaskan tudingan bahwa dirinya terafiliasi dengan PDIP. "Saya sudah jelaskan ke MKMK," kata Saldi pada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Ahad.

Pilihan editor: Anies-Muhaimin Cuma Unggul di Dua Provinsi, Ini Perolehan Suaranya

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

7 menit lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

44 menit lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

1 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

6 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

7 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya