Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 16 Maret 2024 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024.
Sidang pendahuluan itu diketahui digelar secara tertutup. Padahal sebelumnya, sidang MKMK terkait etik Hakim MK digelar secara terbuka.
Selain itu, Hakim MK Anwar Usman dan Arief Hidayat yang dijadwalkan mengikuti sidang tersebut ternyata absen. Apa alasan keduanya? Walhasil, sidang MKMK kemarin hanya digelar untuk Hakim MK Saldi Isra.
Berikut sederet fakta terkait sidang dugaan pelanggaran etik Hakim MK seperti dihimpun dari Tempo.
Sidang tertutup
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK digelar secara tertutup.
“Soal sidang mengapa tertutup karena PMK-nya (Peraturan MK) mengatur begitu. Lihat Pasal 26 ayat (1) dan juga Pasal 28 ayat (1),” ujar Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.
Palguna menyebutkan bahwa sebelumnya, pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka. Namun, menurut Palguna, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan sidang pendahuluan digelar secara tertutup.
“Dulu saat MKMK Ad Hoc Prof Jimly menjadikannya terbuka, beliau punya alasan tersendiri yang sebaiknya ditanyakan kepada beliau,” imbuhnya.
Meski demikian, Palguna menilai, yang dilakukan Jimly saat itu mempunyai maksud yang baik. “Saya sesungguhnya ya lebih senang terbuka karena jadi tidak ada beban,” lanjut Palguna.
Palguna menyebutkan, dirinya bersikap konservatif dalam menjalankan aturan di Pasal 26 ayat (1) PMK 1 Tahun 2023 tersebut.
“Tapi kan hukum acaranya belum berubah, masih dikatakan tertutup. Barangkali Anda menganggap saya konservatif, tak masalah,” ujar Palguna.
Palguna menyatakan keinginannya agar sidang etik untuk para pelapor dilakukan secara terbuka, namun hingga saat ini, aturan yang berlaku masih mengikuti PMK yang masih dalam proses penyempurnaan, yang menetapkan sidang pendahuluan MKMK secara tertutup.
Anwar Usman dan Arief Hidayat absen
Anwar Usman dan Arief Hidayat absen dari sidang MKMK yang dilaksanakan pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024. Palguna menuturkan, Usman tak hadir karena sakit dan Arief berhalangan hadir karena mendapat tugas ke luar negeri.
“Iya beliau tidak datang karena menurut keterangan dari MK beliau sakit. Sejak kemarin tidak masuk,” ungkap Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.
Oleh karena itu, lanjut Palguna, sidang MKMK terhadap keduanya harus dijadwalkan ulang.
“Kami beri kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) pada 18 Maret (Senin) sore. Kalau tidak juga beliau hadir, kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya,” imbuh Palguna.
<!--more-->
Pemeriksaan Saldi Isra
Walhasil, sidang pemeriksaan MKMK hanya dilakukan terhadap Saldi Isra yang hadir pada Jumat kemarin. Saldi Isra yang juga Wakil Ketua MK itu sebelumnya dilaporkan ke MKMK oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, atas dugaan pelanggaran etik. Salah satunya terkait afiliasi politik dengan PDIP.
“Saya perlu melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra agar penyelesaian persengketaan hasil Pemilu di MK bebas dari yang punya konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah PDIP,” ujar Andi kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2024.
Andi juga menjelaskan tuntutannya, yakni agar Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif Pemilu 2024.
Palguna menolak untuk memberikan komentar mengenai dugaan afiliasi politik Saldi dengan PDIP. Palguna juga menghindari pembicaraan mengenai substansi persidangan.
“Soal tuduhan afiliasi Hakim Saldi Isra itu, menurut pelapor, karena namanya konon pernah disebut sebagai calon wakil presiden oleh PDIP, tapi itu sudah masuk ke substansi, belum bisa dan tidak boleh saya jawab sekarang,” kata Palguna kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024
Diketahui, MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada hari Jumat, 15 Maret 2024.
Kelima laporan tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman. Kemudian ada Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat. Serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang turut melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams.
Laporan-laporan tersebut merupakan buntut dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah dikabulkan oleh MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Adapun perkara ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru.
ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Kata Ketua MKMK Soal Saldi Isra yang Diperiksa Terkait Dugaan Afiliasi Politik dengan PDIP