Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Apa Alasannya?

Sabtu, 16 Maret 2024 13:15 WIB

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Merespons laporan tersebut, MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 15 Maret 2024 dengan rapat tertutup.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, pihaknya telah menerima lima laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK. MKMK, kata Yuliandri, juga telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan tersebut

Adapun lima pelapor yang dipanggil, yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat, dan Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams.

Sementara itu, tiga hakim MK yang menjadi terlapor, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman. Namun, dari ketiga hakim MK tersebut hanya Saldi Isra yang dapat hadir. Arief Hidayat sedang bertugas di luar negeri dan Anwar Usman sedang sakit.

Latar belakang dilaporkannya Saldi Isra dan Arief Hidayat

Advertising
Advertising

Alasan dilaporkannya Saldi Isra dan Arief Hidayat terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah dikabulkan sebelumnya oleh MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra merupakan salah dua dari hakim yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru. Arief Hidayat dan Saldi Isra memberikan dissenting opinion terhadap putusan MK yang meloloskan batas usia capres-cawapres tersebut.

Selain itu, khusus Saldi Isra dilaporkan ke MKMK karena diduga memiliki afiliasi politik dengan PDIP. Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyatakan bahwa pihaknya akan membawakan laporan berisi argumentasi dan bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Saya perlu melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra agar penyelesaian persengketaan hasil Pemilu di MK bebas dari yang punya konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah PDIP,” ujar Andi, kepada Tempo, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Andi juga mengklaim pihaknya memiliki bukti keterkaitan Hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumatera Barat. Dia menjelaskan tuntutannya agar Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Andi berharap MKMK dapat segera memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim karena MKMK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.

Untuk hakim MK yang tidak dapat hadir, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna memberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir dan memberikan pembelaan. “Kami beri kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) tgl 18 Maret (Senin) sore. Kalau tidak juga beliau hadir, kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya.” ujar Palguna.

ANANDA RIDHO SULISTYA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Kata Ketua MKMK Soal Saldi Isra yang Diperiksa Terkait Dugaan Afiliasi Politik dengan PDIP

Berita terkait

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

38 menit lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

56 menit lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

1 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

5 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

6 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

6 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya