Traveloka Hadirkan Fitur Perlindungan Visa yang Menguntungkan

Kamis, 14 Maret 2024 16:30 WIB

INFO NASIONAL – Perjalanan ke luar negeri membutuhkan persiapan yang matang. Mulai dari membeli tiket pesawat hingga memanfaatkan fitur perlindungan visa. Sebab, visa yang ditolak dapat membatalkan perjalanan itu.

Anda tidak perlu khawatir, Traveloka telah menghadirkan fitur baru yakni Protection visa yang memberi jaminan bahwa jika visa ditolak akan mendapatkan pengembalian dana atau refund tiket pesawat.

#DontWorryNoRugi, program protection visa ini memberi cakupan maksimal yang melindungi biaya pembatalan tiket serta penolakan visa sebagai berikut:

  • Tiket pesawat satu arah atau one way untuk tipe basic akan mendapatkan perlindungan maksimal sebesar Rp10.000.000.
  • Untuk tiket pesawat one way tipe premium akan mendapatkan perlindungan maksimal Rp15.000.000.
  • Selain itu, Anda juga mendapatkan perlindungan tipe basic untuk tiket pesawat round trip sebesar Rp20.000.000.
  • Dapatkan juga perlindungan hingga Rp30.000.000 untuk tiket pulang pergi tipe premium.

Cara Klaim Perlindungan Visa di Traveloka

Kehadiran fitur perlindungan visa dari Traveloka membuat rencana perjalanan ke luar negeri tetap tenang. Sebab, seluruh biaya perjalanan dijamin balik 100 persen. Namun, garis bawahi apa yang tidak ditanggung oleh fitur terbaru dari Traveloka ini:

  • Ketika Anda mengirim dokumen visa lima hari kerja sebelum tanggal keberangkatan, maka tidak akan ditanggung.
  • Paspor rusak atau masa berlakunya kurang dari enam bulan.
  • Anda melakukan pemalsuan dokumen visa.
  • Ketika Anda terlibat kasus kriminal, maka tidak bisa menggunakan fitur baru ini.
  • Tidak bisa memberi bukti kuat tentang niat Anda kembali ke Indonesia pada kedutaan.
  • Anda tidak bisa menggunakan perlindungan visa dari Traveloka jika tidak memiliki dukungan keuangan yang diperlukan oleh kedutaan.
  • Tidak bisa menunjukkan rencana perjalanan secara detail.
  • Anda tidak bisa menunjukkan akomodasi yang sudah dipesan di negara tujuan liburan.
  • Syarat protection visa tidak memenuhi persyaratan usia dan kriteria kesehatan.
  • Anda tidak bisa menunjukkan surat referensi yang valid menggunakan kop surat, alamat, cap dan tanda tangan dari lembaga penerbitnya.
  • Mengajukan visa kedutaan yang salah.
  • Pernah menjadi imigran ilegal dan gagal mematuhi visa yang telah diberikan sebelumnya.

Setelah memahami syarat dan ketentuan tersebut, kini simak cara klaim perlindungan visa dari Traveloka berikut ini:

1. Ajukan refund tiket pesawat

Advertising
Advertising

Ketika aplikasi visa ditolak, maka tiket pesawat dan akomodasi terpaksa hangus. Anda akan membuang waktu dan biaya karena gagal liburan. Memahami kondisi tersebut, Traveloka menghadirkan fitur terbaru. Cara apply protection visa menjadi acuan untuk mendapatkan kembali dana perjalanan.

Saat tiket pesawat non refundable, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Klik voucher asuransi

Selanjutnya, Anda bisa menggunakan menu “Pesanan” yang ada di aplikasi Traveloka. Kemudian, buka voucher asuransi dengan mengetuk “Ajukan Klaim” yang berada di bagian bawah halaman.

3. Ikuti proses klaim

Ikuti prosedur mengajukan klaim perlindungan visa secara lengkap dan runtut. Selain itu, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.

4. Klaim hanya untuk satu penumpang

Pada dasarnya, klaim ini hanya berlaku untuk satu penumpang. Namun, jika ingin mengajukan klaim untuk penumpang lain bisa memilih “Ajukan Klaim Baru”. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikutnya. Anda juga bisa kembali ke “Daftar Klaim” jika tidak ingin melanjutkan.

5. Tunggu konfirmasi

Tunggu hingga pihak asuransi menghubungi melalui email paling lambat 7 hari setelah Anda melakukan permintaan klaim. Anda juga bisa melacak status klaim dengan klik “Daftar Klaim” untuk lebih memudahkan pengecekan.

Syarat Dokumen untuk Klaim di Traveloka

Sebelum mengajukan proses perlindungan visa, Anda wajib mempersiapkan berbagai dokumen. Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan agar proses klaim berjalan lancar:

  • Foto identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, Paspor atau KITAS.
  • Bukti e-tiket pembelian tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka.
  • Receipt atau bukti pembelian tiket pesawat.
  • Lampirkan dokumen bukti pembatalan tiket penerbangan.
  • Bukti pembayaran untuk proses pembuatan visa berupa invoice.
  • Bukti pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pembuatan visa.

Kelebihan Fitur Terbaru dari Traveloka

Perlindungan dari pembatalan perjalanan di Traveloka memberikan banyak keuntungan. Anda akan mendapatkan kompensasi penuh sehingga liburan ke luar negeri bisa lebih tenang. Berikut ini kelebihan lain yang bisa Anda nikmati melalui fitur terbaru perlindungan visa, antara lain:

1. Anda yang membatalkan tetap dapat ganti rugi

Pemberian ganti rugi setelah perjalanan liburan ke luar negeri batal tidak hanya mengacu pada maskapai, namun juga penumpang. Meskipun pembatalan karena penolakan visa, Anda bisa tetap mendapatkan ganti rugi. Namun, tentunya Anda harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuannya.

2. Proses klaim yang mudah

Prose klaim untuk ganti rugi tiket pesawat umumnya sangat lama dan berbelit-belit. Memahami masalah tersebut, Traveloka membuat prosesnya menjadi lebih mudah. Anda hanya perlu mengikuti proses klaim yang ada di aplikasi dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratannya.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan fitur perlindungan visa dari Traveloka, sehingga perjalanan atau liburan ke luar negeri bisa tetap nyaman dan bebas masalah. (*)

Berita terkait

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

5 jam lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

6 jam lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

9 jam lalu

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi di sejumlah sentra wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

11 jam lalu

Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

Telkomsel resmi menutup musim kelima dan keenam penyelenggaraan turnamen Dunia Games Waktu Indonesia Bermain (DG WIB) Community Cup 2024 dengan serangkaian pertandingan Semi Final dan Grand Final kompetitif berskema Best of 3 Elimination di Jakarta pada 7-8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

11 jam lalu

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

Sebanyak 668 kafilah berkompetisi di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Gresik.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

13 jam lalu

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan tampak dalam silaturahmi Dr Nikson Nababan dengan tokoh kharismatik, Buya Syekh Ali Marbun, pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

1 hari lalu

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

1 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Baca Selengkapnya

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

1 hari lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

1 hari lalu

Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

Telkomsel gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan tema #upskilltoinnovate, lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya