Tim Hukum AMIN Sebut Persiapan Gugatan Pilpres ke MK Sudah 90 Persen

Senin, 11 Maret 2024 19:19 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Nasional calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN mengatakan pihaknya akan membuktikan kecurangan dalam Pemilu 2024 lewat Mahkamah Konsititusi. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres yang akan diajukan ke MK.

"Persiapan sudah kami lakukan dan itu sudah berjalan 90 persen," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Maret 2024. "Jadi kami sudah siap sebelum bertanding."

Dengan begitu, Tim Hukum Nasional AMIN nantinya tinggal menyodorkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang PHPU nanti. Peserta Pemilu bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Ari Yusuf menilai Pemilu kali ini lebih curang secara terstruktur, sistematis, dan masif dibandingkan kontestasi pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, menurut dia, hal itu secara kasat mata mudah dibuktikan.

"Jadi, kami lebih yakin untuk menggugah hati hakim-hakim MK untuk mereka punya kewajiban menjaga konstitusi kita," kata Ari Yusuf.

Advertising
Advertising

Ari Yusuf menyebut ada dua narasi yang diajukan Tim Hukum Nasional AMIN dalam permohonan kepada MK. Pertama, secara kuantitatif, pihaknya mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memaparkan angka versi mereka.

Selain itu, Ari Yusuf menyoroti permasalahan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap KPU. Ia mengklaim ada penggelembungan suara yang luar biasa dalam Sirekap.

Kedua, secara kualitatif pihaknya menilai ada kecurangan dalam Pemilu kali ini yang melanggar konstitusi. Sebab, kata Ari Yusuf, konstitusi mengamanatkan Pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil.

"Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucap Ari Yusuf.

Tim Hukum Nasional AMIN , menurut Ari Yusuf, akan membuktikan hal tersebut. Terutama bagaimana kecurangan-kecurangan itu digunakan untuk memenangkan paslon tertentu.

"Sehingga dalam petitum (permohonan), kami minta diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Lalu, Pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md.) saja," ujar dia.

Pilihan Editor: PDIP Siapkan Bukti untuk Gugat Kecurangan Pilpres ke MK, Ada Kapolda Diklaim akan Jadi Saksi

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

2 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

4 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya