Kemenag Upayakan Pindahkan Mahasiswa Bila Prodi Kampus Ilegal Ditutup

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Devy Ernis

Sabtu, 9 Maret 2024 11:57 WIB

Ilustrasi santri. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan, program studi (prodi) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang tidak segera mendaftarkan atau memperpanjang akreditasi bisa ditutup. Meski begitu, Zainul memastikan, mahasiswa tidak menjadi korban atas penutupan tersebut. “Kami upayakan alihkan ke kampus lain,” kata Zainul saat dihubungi pada Jumat, 8 Maret 2024.

Zainul mengatakan, setiap prodi wajib untuk memiliki akreditasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Tujuannya, kata dia, untuk melindungi mahasiswa. Pemerintah, menurut dia, tidak mau mahasiswa menempuh pendidikan tinggi di prodi yang tidak terakreditasi. Pun ingin memastikan, mahasiswa mendapatkan layanan pendidikan yang baik. “Sebab, prodi tidak terakreditasi artinya tidak menjalankan mutu pendidikan,” kata Zainul.

Pemberian status akreditasi juga untuk memastikan prodi tersebut legal atau mengikuti aturan yang berlaku. Prodi yang tidak terakreditasi juga dilarang melakukan pendidikan dan penelitian. “Kalau tak terakreditasi, prodi itu harus ditutup,” ujarnya.

Zainul mengatakan, ada sembilan standar untuk mendapatkan akreditasi. Salah satu standarnya, prodi harus memenuhi batas jumlah hasil penelitian. Masalahnya, banyak prodi di kampus swasta yang memiliki keterbatasan dana penelitian. Sehingga, kerap kali batas minimum akreditasi tidak terpenuhi. “Mereka punya masalah dana,” kata Zainul.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, Kemenag akan berupaya mendorong prodi supaya memenuhi standar akreditasi. Salah satunya melakukan pengawasan dan pembinana. Namun, bila setelah dievaluasi tak memenuhi standar, maka prodi itu harus ditutup.

Kementerian Agama mengancam bakal menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi. Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan pencabutan kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023.

"Dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," kata Ahmad Zainul Hamdi dikutip dari laman Kemenag. Kemenag telah membahas isu seputar kampus yang menggelar perkulian ilegal ini dalam rapat Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Pilihan Editor: NasDem Sebut Bakal Gulirkan Hak Angket dengan Atau Tanpa PDIP

Berita terkait

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

4 jam lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

8 jam lalu

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

Jemaah haji Indonesia akan mulai mendarat di Bandara Pengeran Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah pada 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

10 jam lalu

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

Peserta yang datang dengan kendala akibat kecelakaan dibantu panitia hingga diantar ke tempat ujian di Pusat UTBK UPN Veteran Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

11 jam lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

16 jam lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

17 jam lalu

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

19 jam lalu

Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

Sama seperti tahun sebelumnya, University of Oxford, Inggris, masih menduduki peringkat pertama universitas terbaik di dunia.

Baca Selengkapnya

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

1 hari lalu

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

1 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya