Begini Cara KPU Hilangkan Grafik Penghitungan Suara di Sirekap

Editor

Devy Ernis

Kamis, 7 Maret 2024 13:39 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital, Alfons Tanujaya, mengatakan metode ‘hide’ menggunakan Cascading Style Sheet atau CSS pada diagram Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah fitur umum di website.

KPU disebut menyembunyikan diagram perolehan suara dan total perolehan data pada website Sirekap menggunakan CSS. Alfons menjelaskan CSS merupakan fitur pemrograman di webpage dan bagian dari website. Fitur CSS ini ada di hampir semua web hosting.

“Di CSS bisa disetel mau di on atau off kan tampilan teks, gambar, grafik dan lainnya. Ini adalah fitur umum di website,” kata Alfons kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Kendati demikian, Alfons mengungkapkan seharusnya menyembunyikan tampilan grafik tidak masalah selama data teks ditampilkan. Sebab, kata dia, tampilan grafik hanyalah variasi menampilkan data dari tampilan teks. Ia mendorong agar publik fokus ke data teks karena apabila teks diubah otomatis grafik akan ikut berubah.

Selain menyembunyikan grafik, KPU juga menyembunyikan total prolehan suara dalam bentuk teks di halaman Sirekap. Perolehan suara kini hanya bisa dilihat dengan mengecek satu per satu dapil. Alfons menyayangkan KPU yang tidak menampilkan data teks secara keseluruhan.

Advertising
Advertising

“Kalau memang tidak mau menampilkan data ya tidak usah di input saja. Kan buang-buang waktu saja sudah input data teks lalu tidak ditampilkan,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum belum merespons pesan konfirmasi Tempo apakah KPU menyembunyikan data diagram dan teks Sirekap menggunakan CSS atau siapa pengusulnya.

Dalam keterangan 5 Maret lalu, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan diagram perolehan suara Sirekap dihilangkan agar tidak menjadi prasangka. Menurut dia, hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh pengunggah C Hasil di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan operator Sirekap KPU di Kabupaten/Kota akan menjdi polemik dalam ruang publik.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” kata dia.

Pilihan Editor:
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

6 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

7 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

10 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

20 jam lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

21 jam lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

22 jam lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

23 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

1 hari lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya