Tamsil Linrung Ungkap Alasan DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
Reporter
Andi Adam
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 6 Maret 2024 10:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sepakat membentuk panitia khusus kecurangan pemilu dalam rangka mengungkap pelbagai dugaan yang terjadi selama proses kontestasi elektoral 5 tahunan tersebut berlangsung.
Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung bercerita, usulan pembentukkan pansus kecurangan pemilu ini sudah disampaikan sejak Agustus lalu kepada Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattaliti dan para Wakil Ketua DPD.
Tujuannya, Tamsil melanjutkan, DPD ingin seluruh kanal yang ada berfungsi dalam mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini, tanpa harus menitikberatkan pengharapan pada Bawaslu. "Kami juga berharap DPR terdorong untuk mengajukan hak angket usai pansus ini terbentuk," kata Tamsil kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.
Pansus kecurangan pemilu, kata dia, juga akan bekerja secara aktif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang disinyalir berkaitan, misalnya pada kasus penyaluran bantuan sosial. "Pansus akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Sosial mengapa bansos ini tidak lagi disalurkan melalui Kemensos, tapi oleh Kementerian lainnya," ujar Tamsil.
Selain Kemensos, ia menyebut pansus juga akan meminta penjelasan Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TNI usai ditemukan adanya dugaan kecurangan pemilu seperti penambahan anggaran bansos maupun dugaan penggunaan aparatur negara. "Kami upayakan pengambilan keterangan selesai dalam 60 hari untuk menjadi rekomendasi DPR dalam menindaklanjutinya," ucap Tamsil.
Adapun, pembentukkan pansus kecurangan pemilu ini, dibentuk setelah DPD rampung menghelat sidang paripurna DPD Ke-9, Selasa 5 Maret 2024.
Pansus kecurangan pemilu ini bakal melibatkan 15 orang anggota DPD. "Kenapa lebih banyak anggotanya? Semua agar cakupan kegiatan penyelidikan dapat dilakukan lebih luas," kata Tamsil.
Pengamat Apresiasi Pembentukkan Pansus
Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengapresiasi pembentukkan pansus kecurangan pemilu oleh DPD meski secara fungsi pansus DPD tidak memiliki daya dobrak yang kuat dalam mengungkap dugaan kecurangan pemilu. "Karena hasil kerjanya hanya akan jadi rekomendasi DPR untuk menindaklanjuti," kata Herdiansyah.
Namun, dia melanjutkan, pembentukkan pansus ini layak diapresiasi, musabab bakal menjadi pendorong bagi Fraksi di DPR dalam mengajukan usulan hak angket nanti. "Saya harap DPR tergugah dengan dibentuknya pansus ini," ujar Herdiansyah.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Diminta Buka-bukaan soal Server Sirekap, KPU Sebut Data Bersifat Rahasia