DPC PDIP Solo Laporkan KPU Ke Bawaslu Terkait Penolakan Buka Kotak Suara

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Devy Ernis

Selasa, 5 Maret 2024 18:59 WIB

LO DPC PDIP Kota Solo YF Sukasno (dua dari kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Bawaslu Kota Solo, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024. Pelaporan itu berkaitan dengan penolakan KPU membuka kotak suara dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Ditemui di Kantor Bawaslu Solo, Liaison Officer (LO) DPC PDIP Solo, YF Sukasno mengemukakan laporan ini berawal dari persoalan berkaitan dengan proses penghitungan suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Kemudian dalam rapat pleno Sabtu lalu, saksi dari PDIP menindaklanjutinya dengan mengusulkan agar kotak suara dibuka tapi ditolak oleh KPU.

"Jadi di salah satu TPS, lidi atau bitingannya tidak ada tapi angkanya tertulis, hurufnya juga tertulis," ungkap Sukasno kepada awak media seusai pelaporan, Selasa, 5 Maret 2024.

Selain berkaitan dengan penghitungan suara, Sukasno menjelaskan ada laporan yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dinilai besar. "Menurut kami ini kok besar banget. DPTb saya minta untuk dibuka kotak, juga tidak diakomodir maka kami bawa ke Bawaslu," ujarnya yang siang tadi didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum PDIP Solo Suharsono dan kader PDIP Suryo Baruno.

Sukasno menilai bahwa hal ini tidak sesuai dengan yang biasanya dilakukan. "Jika biasanya kronologi pemungutan suara KPPS membuka surat suara lalu disampaikan partai A langsung dibiting. Partai B langsung dibiting sret, ini bitingannya tidak ada," tuturnya.

Advertising
Advertising

Komisioner Bawaslu Solo dari Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, mengatakan ada tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diterima dan dilaporkan oleh PDIP kepada Bawaslu.

"Terkait dengan mekanisme ini sudah ditentukan per bawaslu 7 tahun 2022. Bahwa setelah kita menerima laporan kita mempunyai waktu selama 2 hari kerja untuk membuat kajian awal," katanya.

Dia menjelaskan kajian awal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah syarat formil dan materiil dari laporan terpenuhi atau tidak. Kemudian jenis dugaan pelanggarannya apa.

Ketika nanti syarat formil dan materiil tidak dipenuhi, maka Bawaslu akan memberikan waktu kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya selama 2 hari kerja.

"Kita kajian awal dulu untuk menentukan syarat formil materiiil terpenuhi tidak. Manakala tidak, harus memperbaiki dalam waktu 2 hari. Manakala dalam kajiannya sudah menyatakan bahwa syarat formil materiil terpenuhi ya langsung kita register," ungkap Poppy.

Pilihan Editor: PKS-PKB-PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP?

Berita terkait

Hasto PDIP Sebut 3 Nama untuk Pilkada jabar 2024 Salah Satunya Ridwan Kamil, Ini Jejak Politiknya

2 jam lalu

Hasto PDIP Sebut 3 Nama untuk Pilkada jabar 2024 Salah Satunya Ridwan Kamil, Ini Jejak Politiknya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut 3 nama berpeluang diusung partainya di Pilkada Jabar 2024, salah satunya Ridwan Kamil. Ini langkah politiknya.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

3 jam lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

4 jam lalu

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

7 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

9 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

10 jam lalu

Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung politik seni saat meninjau pameran bertajuk Melik Nggendong Lali karya Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

10 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

Rencana persamuhan antara Prabowo dan Megawati belum terwujud hingga kini. Sekjen Gerindra dan PDIP bilang begini.

Baca Selengkapnya

PDIP Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati, Revisi UU Kementerian Negara, hingga 8 Nama Cagub Jakarta

13 jam lalu

PDIP Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati, Revisi UU Kementerian Negara, hingga 8 Nama Cagub Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjawab berbagai perkembangan politik terkini.

Baca Selengkapnya

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

13 jam lalu

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

Apa kata Megawati soal rencana Prabowo membentuk presidential club?

Baca Selengkapnya