Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?
Reporter
Ananda Ridho Sulistya
Editor
Nurhadi
Selasa, 5 Maret 2024 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga sebelum simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis pekan lalu, 29 Februari 2024.
Dana BOS merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang bertujuan mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah. Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk pendidikan.
Dana ini kemudian didistribusikan kepada daerah-daerah dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program ini dirancang untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan administratif dan operasional lainnya.
Larangan Peruntukan Dana BOS
Larangan peruntukan dana BOS tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada 14 larangan peruntukan dana BOS.
Dana BOS tidak boleh disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain untuk membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, dan membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah, pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, dan membeli saham.
Selain itu, dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian.
Di samping itu, dilarang untuk menggunakan dana BOS dalam rangka membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya, melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada sekolah, melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler, mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler, dan bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
RIANI SANUSI PUTRI | KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Akan Gunakan Dana BOS, Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah?