Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Editor

Nurhadi

Selasa, 5 Maret 2024 15:25 WIB

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga sebelum simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis pekan lalu, 29 Februari 2024.

Dana BOS merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang bertujuan mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah. Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk pendidikan.

Dana ini kemudian didistribusikan kepada daerah-daerah dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program ini dirancang untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan administratif dan operasional lainnya.

Advertising
Advertising

Larangan Peruntukan Dana BOS

Larangan peruntukan dana BOS tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada 14 larangan peruntukan dana BOS.

Dana BOS tidak boleh disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain untuk membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, dan membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah, pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, dan membeli saham.

Selain itu, dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian.

Di samping itu, dilarang untuk menggunakan dana BOS dalam rangka membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya, melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Sementara itu, tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada sekolah, melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler, mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler, dan bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.

RIANI SANUSI PUTRI | KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Akan Gunakan Dana BOS, Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah?

Berita terkait

Deretan Penyakit yang Diperiksa dalam Program Skrining Kesehatan Gratis dan Skema JKN

4 jam lalu

Deretan Penyakit yang Diperiksa dalam Program Skrining Kesehatan Gratis dan Skema JKN

Kementerian Kesehatan akan menyediakan skrining kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun mulai 2025. Program ini berbeda dengan skrining kesehatan gratis dari JKN.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

16 jam lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

21 jam lalu

Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

Mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti cacar air dan gondongan bisa dilakukan dengan langkah cepat menemukan kasus baru.

Baca Selengkapnya

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

3 hari lalu

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelamatan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Gizi Nasional Klaim Makan Bergizi Gratis Bisa Atasi Kemiskinan

4 hari lalu

Kepala Badan Gizi Nasional Klaim Makan Bergizi Gratis Bisa Atasi Kemiskinan

Dadan mengatakan tukang cuci dibutuhkan karena Badan Gizi Nasional akan menggunakan wadah stainless steel untuk mengirim makanan ke sekolah.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

4 hari lalu

Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang Wamenkeu Suahasil Nazara serta Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca Selengkapnya

Jepang Telepon Menlu Sugiono, Beri Selamat ke Prabowo hingga Bahas Makan Gratis

4 hari lalu

Jepang Telepon Menlu Sugiono, Beri Selamat ke Prabowo hingga Bahas Makan Gratis

Menlu Sugiono ditelepon oleh Menlu Jepang untuk mengucapkan selamat atas pelantikan Prabowo dan makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

4 hari lalu

Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

Topan Super Kong-rey adalah salah satu badai terkuat yang melanda Taiwan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

4 hari lalu

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Apindo mengusulkan pemerintah kembali menerapkan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya yang saat ini mengalami kontraksi

Baca Selengkapnya