Begini Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Selasa, 5 Maret 2024 14:45 WIB

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Namun, terkadang hasil pemilu bisa menjadi bahan sengketa bagi para peserta yang merasa dirugikan maka muncul proses gugatan atau sengketa pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas penghitungan suara dan penetapan hasil. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat Gugatan Sengketa Pemilu

Setiap gugatan yang diajukan ke MK harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu terdapat pula ketentuan lanjutan terkait sengketa pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut adalah syarat gugatan sengketa pemilu yang harus dipenuhi:

  1. Gugatan harus diajukan maksimal dalam waktu 3 hari sejak pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 74 ayat (3) UU MK menyatakan bahwa "Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional."
  2. Pemohon harus menguraikan secara jelas kesalahan dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menyajikan hasil penghitungan yang benar menurut versi mereka.
  3. Selain menguraikan kesalahan, pemohon juga harus menyatakan permintaan pembatalan terhadap hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU serta menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi mereka.

Proses Gugatan Hasil Pemilu di MK

Advertising
Advertising

Setelah memastikan syarat-syarat terpenuhi, proses gugatan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh MK. Berikut adalah tahapan proses gugatan hasil pemilu di MK:

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring atau daring. Pengajuan secara daring dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada situs web MK.
  2. MK akan melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat kelengkapan permohonan yang diajukan. Hasilnya, baik lengkap maupun tidak, akan diberitahukan kepada pemohon.
  3. Bagi pemohon yang belum memenuhi persyaratan pada tahap sebelumnya, MK menyediakan tahap perbaikan permohonan dengan tenggat waktu tertentu.
  4. Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratannya akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti.
  5. MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada para pihak terkait dan menyampaikan salinan permohonan kepada mereka.
  6. Pada tahap ini, kejelasan permohonan akan diperiksa dan nasihat akan disampaikan oleh MK. Sidang pertama dilakukan oleh panel hakim.
  7. Tahap ini terdiri dari beberapa agenda yang dilakukan panel hakim, seperti pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, dan lainnya.
  8. Tahap akhir persidangan di MK. Pengucapan putusan dihadiri oleh pleno hakim dan para pihak terkait.
  9. MK akan memberikan salinan putusan kepada para pihak dalam perkara.

M RAFI AZHARI | M. ROBY SEPTIYAN | YOLANDA AGNE
Pilihan editor: 8 Hakim MK Siap-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

11 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya