Sidang Paripurna DPR Perdana Usai Pemilu 2024 Digelar Hari ini, Wacana Hak Angket Siap Bergulir?

Selasa, 5 Maret 2024 07:11 WIB

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. Agenda tersebut menjadi rapat paripurna DPR perdana usai Pemilu 2024 digelar.

Dalam surat undangan resmi DPR yang terbit Senin, 4 Maret 2024, sidang akan digelar di ruang rapat paripurna, // Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa pukul 09.30.

Rapat paripurna pembukaan kali ini berisi dua agenda, yakni pidato Ketua DPR Puan Maharani dan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan 2019-2024. Sebelumnya, DPR telah melakukan reses selama kurang lebih satu bulan yang berlangsung sejak Rabu, 7 Februari 2024.

Rapat paripurna ini dapat menjadi awal langkah bagi usulan penggunaan hak angket yang wacananya ditujukan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan ini bermula dari calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo yang didukung juga oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Wacana hak angket itu terus didorong oleh sejumlah tokoh:

1. Menunggu Masa Sidang

Advertising
Advertising

Cawapres nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tinggal menunggu masa sidang DPR. Ia mengatakan dorongan dari partai-partai pengusungnya di DPR terasa makin kuat.

“Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya,” kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Saat ini, DPR dalam masa reses atau periode anggotanya bekerja di luar parlemen. Masa reses tersebut akan berakhir pada Selasa, 5 Maret 2024.

Mahfud membantah isu hak angket hanya gertakan. "Ada yang ngomong hak angket itu cuma gertak-gertak, loh tunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" kata dia.

2. Menyusun Draf

Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya memastikan kubu mereka akan mengajukan hak angket. Dia mengklaim draf untuk mengajukan hak angket sedang disusun.

"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draf untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," kata Cak Imin saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

3. Persiapan Mengajukan Hak Angket

Selain mendorong hak angket, kubu Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024. “Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud, Jumat, 1 Maret 2024.

Mahfud menuturkan tim hukum paslon 03 telah menyiapkan bukti untuk sidang sengketa Pilpres. Bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam itu menegaskan partai pengusung, Ganjar-Mahfud, yakni PPP dan PDIP, akan solid mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi, jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU,” kata Mahfud.

4. Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menanggapi soal wacana pengguliran hak angket yang akan diajukan oleh dua pasangan calon rival. "Hak mereka,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya terkait tanggapan. Tim hukum Anies-Muhaimin dan Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Md bersiap menempuh jalur hukum setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024.

5. Kecurangan Sejak Awal Pemilu

Bergulirnya wacana hak angket ini bermula dari dugaam kecurangan Pemilu 2024. Ganjar menyebut sejumlah indikasi kecurangan, seperti penggunaan aarat negara dan kekisruhan Sirekap, aplikasi yang membantu rekapitulasi suara milik KPU.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Pasti tentu akan ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo karena kecurangan itu sudah terlihat dari awal," katanya kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024. "Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket," katanya.

YOLANDA AGNE | DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | FACHRI HAMZAH

Pilihan Editor: Faizal Assegaf Cs Desak Anies dan Ganjar Gulirkan Hak Angket untuk Ungkap Kecurangan Pemilu

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya