Ramai Hak Angket DPR Usut Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kabar Hak Angket MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 2 Maret 2024 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga partai dari Koalisi Perubahan menyatakan siap mendukung inisiatif hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Wacana pengusulan hak angket juga menyeruak pada Oktober-November 2023 lalu. Kala itu, hak angket ditujukan terkait polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan batas usai capres-cawapres.
Lantas seperti apa nasib wacana pengajuan hak angket dalam polemik MK tersebut?
Dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, wacana pengajuan hak angket MK ihwal polemik yang terjadi di tubuh MK itu disampaikan oleh Masinton Pasaribu, anggota DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Usulan itu disampaikan saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ketika itu, Masinton Pasaribu mengungkit Putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai Capres dan Cawapres. Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 tentang batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya mengatur batas minimal adalah 40 tahun. Aturan itu berubah setelah MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu digugat berbagai pihak. Mereka meminta MK mengedit regulasi minimal usai kandidat menjadi 35 tahun. Alasannya, banyak politikus muda yang terhambat maju dalam Pilpres dan terenggut hak konstitusinya. MK menolak permintaan batas usai diedit. Tapi, menerima usulan perkara 90: kandidat prematur boleh maju asal pengalaman sebagai kepala daerah.
Adanya perubahan tersebut menjadi pertimbangan Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap MK. Sebab, putusan yang diambil oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, tersebut dinilai syarat akan niatan nepotisme. Anwar merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diembuskan jadi cawapres. Putusan itu diduga untuk meloloskan Gibran.
“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” kata Masinton dalam interupsinya, dilansir dari Dpr.go.id.
Masinton mengungkapkan, usulannya tersebut berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Politikus PDIP itu menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi. Termasuk mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Karenanya, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap MK.
“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua (DPR -Puan Maharani-), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Di lain kesempatan, usulan Masinton tersebut ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Pihaknya menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan MK soal batas usia minimum capres-cawapres sebagai hal konyol. “Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Habiburokhman, hak angket diajukan DPR sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. “Pemerintah, penekanannya itu,” kata dia. Sehingga, kata Habiburokhman, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.
“Enggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya enggak? Yaaaaa, silakan saja lah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya,” ujarnya.
Sementara itu, menurut ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Maman Abdurahman, usulan Masinton tak akan berimplikasi apa pun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Apa yang diusulkan Masinton, kata dia, bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen. Namun, dia menilai manuver Masinton hanya bagian dari gimik politik membangun opini publik.
“Saya pikir, terus kalau pun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan nggak ada juga,” katanya saat ditemui di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Jimly mengatakan pengajuan hak angket merupakan hal baik. Karena, kata dia, memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Pihaknya menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan.
“Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket DPR tak bisa mengubah putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Kendati DPR menggunakan hak angketnya, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Feri, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tak dapat digunakan untuk mengusut lembaga peradilan. Pihaknya menyebut llembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK tersebut ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.
“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi pada Sabtu, 4 November 2023 mengatakan usulan hak angket tersebut tengah dikaji oleh fraksi di DPR. Biasanya berdasarkan undang-undang, kata dia, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sebab putusan MK bukan objek hak angket, maka perlu dilakukan pengkajian. Tapi, putusan MK nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.
“Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan pemerintah? Dan seterusnya,” ujar anggota DPR Fraksi PPP tersebut, dilansir dari Antara.
Dua pekan berselang, kabar pengajuan hak angket DPR kepada MK kembali diungkap oleh Masinton. Pihaknya mengatakan, hingga Kamis, 16 November 2023, wacana pengajuan hak angket sudah didukung delapan anggota DPR. Menurut Masinton, delapan orang itu berasal dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan hak angket bisa berlanjut bila didukung minimal 25 anggota DPR berasal lebih dari satu fraksi.
“Tapi belum tanda tangan,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 November 2023. Namun, sejak itu kabar hak angket DPR ke MK tak lagi terdengar.
Selanjutnya: Gulirkan Hak ANgket DPR Kecurangan Pemilu 2024
<!--more-->
Adapun hak angket DPR menjadi perbincangan hangat hari-hari ini. Tiga partai dari Koalisi Perubahan menyatakan bakal mendukung inisiatif hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS itu menyatakan bakal menunggu PDIP menggulirkan proses tersebut di DPR.
Komitmen itu disampaikan Aboe Bakar Al-Habsyi bersama Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Ketiga Sekjen partai pengusung pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bersama-sama menyatakan sikap usai rapat di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas kemungkinan penggunaan hak angket yang sebelumnya diusulkan calon presiden PDIP, Ganjar Pranowo. “Kita siap bersama inisiator, PDIP, untuk memberikan hak angket,” kata Hermawi.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengajukan hak angket kepada DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Ia juga menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya terkait dugaan kecurangan tersebut. Ia pun mengatakan, DPR tidak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar, pada 15 Februari 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HAN REVANDA PUTRA | TIKA AYU | MELYNDA DWI PUSPITA I SULTAN ABDURRAHMAN | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Bayang-bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024