DPR Tunggu MK Sampaikan Salinan Putusan Perkara Revisi Ambang Batas Parlemen

Reporter

Andi Adam

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 1 Maret 2024 16:10 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR, menunggu Mahkamah Konstitusi atau MK menyampaikan salinan putusan gugatan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait aturan ambang batas parlemen yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Anggota Komisi Pemerintahan, Guspardi Gaus mengatakan, setelah MK menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Pimpinan DPR, mereka bakal segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan cekatan dan cermat. "Kami akan pelajari, gali dan teliti sesuai dengan hasil putusannya," kata Guspardi kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024.

Hingga hari ini, Guspardi melanjutkan, sebagian anggota Komisi Pemerintahan masih berada di daerah pemilihan masing-masing, karena DPR dalam masa reses. "Tapi pada intinya, setelah salinan putusan diterima, kami segera tindaklanjuti. Karena putusan MK itu sifatnya final dan mengikat," ujar dia.

Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu menjelaskan, dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah, Komisi II akan memperhatikan betul lima syarat yang dimintakan MK dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini. "Persentase ambang batas akan diproporsionalitaskan dan didesain secara berkelanjutan," kata dia.

Dihubungi terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengarahkan Tempo untuk menghubungi Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih ihwal tindaklanjut hasil putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 ke DPR. "Ke Prof Enny Nurbaningsih saja ya," kata Fajar.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih belum menjawab pesan konfirmasi yang disampaikan Tempo melalui pesan WhastApp.

Dalam putusannya, MK mencatatkan lima syarat penting yang harus dipertimbangkan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pemilu. Lima syarat tersebut antara lain:

1. Revisi ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Pilihan Editor: Sambut Baik Putusan MK, Politikus Partai Buruh Bilang Ambang Batas adalah Pemberangusan


ANDI ADAM FATURAHMAN

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

21 menit lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

17 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya