Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Jumat, 1 Maret 2024 11:27 WIB

Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus santri yang mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia di Kediri, Jawa Timur, menyita perhatian Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemenag Kantor Wilayah Jawa Timur (Kemenag Jatim) berencana membuat aturan baru buntut kasus ini. Sementara KPAI memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.

Sedangkan Kemen PPPA meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kemenag agar dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak. Berikut pernyataan selengkapnya yang dihimpun dari Tempo.

Kemenag Jatim berencana buat aturan baru

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam Jatim berencana membuat aturan baru buntut kasus ini.

"Kami akan mengawal kasus ini dengan menerjunkan tim ke lapangan besok. Kami berharap pertemuan besok bisa menghasilkan suatu kesepakatan sebagai aturan atau kebijakan baru," kata As'adul, Kamis, 29 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Dia juga mengatakan bahwa pesantren Al Hanifiyyah Kediri sudah mulai terbuka perihal penganiayaan santri tersebut. Saat ini, kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti-bukti demi mendalami kasus ini.

Selain itu, As'adul membenarkan bahwa pesantren itu belum berizin karena baru berdiri. Namun, pesantren itu berdampingan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahiyah yang sudah lama berdiri.

"Memang belum mengajukan izin operasional, tapi kami sudah berkoordinasi dengan PWNU Jatim untuk menyelesaikan lembaga pesantren yang belum ada izin, " ucap As'adul.

As'adul lalu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Seperti sosialisasi kegiatan keagamaan anti kekerasan di pesantren-pesantren.

"Semoga bisa mengurai problem yang ada di pesantren, " tandas As'adul.

Selanjutnya: KPAI pastikan terpenuhinya hak keluarga korban

<!--more-->

KPAI pastikan terpenuhinya hak keluarga korban

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster-klaster pendidikan waktu luang dan agama, Aris Adi Leksono, menyesalkan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3APKB Kabupaten Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan. Dia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses 4 tersangka seniornya yakni MN 18 tahun, MA 18 tahun, AF 16 tahun dan AK 17 tahun menggunakan asas sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini,” kata Aris melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Saat ini, kata Aris, ke-4 pelaku sudah ditangkap dan ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Kediri. Tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan menurut Aris adalah permasalahan serius. Penyelesaiannya harus menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A berisi perlindungan khusus bagi anak melalui upaya:

- Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Dia berharap agar semua pihak tidak mentolerir budaya kekerasan terhadap anak termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya baik formal maupun non formal. “Kepada semua masyarakat agar berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap atau oleh anak dengan meningkatkan pengetahuan dalan mengenali hak-hak anak dalam melindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” katanya.

Selanjutnya: PPPA minta semua ponpes dibina dan diawasi

<!--more-->

PPPA minta semua ponpes dibina dan diawasi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar meminta semua pondok pesantren atau ponpes terdaftar di Kemenag agar dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Nahar seperti dikutip dari Antara, Rabu, 28 Februari 2024.

Kementerian PPPA, kata dia, juga menyoroti pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

"Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Nahar.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur mengungkapkan bahwa PPTQ Al Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan PPTQ Al Hanifiyyah belum memiliki izin operasional pesantren. Namun pesantren itu telah menghimpun 74 orang santri putri dan 19 orang putra.

"Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo itu dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata dia.

Direktur Jenderal Pendidikan islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan nama PPTQ Al Hanafiyah secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.

"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? Boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?" kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri PPTQ Al Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur, diduga dianiaya 4 santri lainnya hingga meninggal dunia pada Jumat 23 Februari 2024. Korban sempat meminta tolong ibunya untuk dipulangkan melalui pesan whatsapp.

HANAA SEPTIANA | DESTY LUTFIANI

Pilihan Editor: Kemenag Jatim Akan Buat Kebijakan Baru Buntut Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Berita terkait

Ini Cara Cek Porsi Haji untuk Memperkirakan Keberangkatan

1 jam lalu

Ini Cara Cek Porsi Haji untuk Memperkirakan Keberangkatan

Untuk memastikan bahwa perjalanan ke tanah suci berjalan lancar, calon jemaah perlu melakukan pengecekan secara berkala terhadap jadwal keberangkatan.

Baca Selengkapnya

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

1 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

2 hari lalu

Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

Kemenag melaporkan sebanyak 49.850 calon jemaah haji Indonesia telah berada di Madinah, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

2 hari lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

3 hari lalu

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

3 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

5 hari lalu

Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menerjunkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, untuk membantu salah satu warga yang putus sekolah.

Baca Selengkapnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

5 hari lalu

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya