Tak Ada Lagi Peninjauan Kembali Untuk Joko Tjandra
Reporter
Editor
Jumat, 26 Juni 2009 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung memberikan sinyal bahwa langkah pihak Joko Soegiarto Tjandra peninjauan kembali terhadap putusan MA pada kasus cessie Bank Bali tidak bisa dilakukan. Menurut Juru Bicara Mahakamah Agung Hatta Ali, PK hanya bisa dilakukan satu kali.
“PK hanya dikenal satu kali dalam dalam undang-undang,” kata Hatta Ali. “jadi tidak bisa PK terhadap PK dilakukan.”
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, “Menurut undang-undang tidak ada PK di atas PK.” (Koran Tempo, 26/6).
Dua pekan lalu MA telah mengabulkan PK yang diajukan oleh kejaksaan terhadap kasus cessie Bank Bali. Hasilnya MA memutuskan bahwa Joko dan mantan gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin bersalah dan menghukum mereka dua tahun penjara.
Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Joko Tjandra menuding bahwa MA tidak konsisten dengan putusannya. Hal itu juga diungkapkan oleh Mohammad Assegaf, kuasa hukum Syahril. “Seharusanya menurut pasal 263 ayat 1 KUHAP (Kitap undang-undang Hukum Acara Pidana) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya,” ujar Assegaf.
Menurut Assegaf sebelumnya MA juga pernah menolak PK yang diajukan oleh kejaksaan dalam kasus Haji Mulyar bin Sanusi. “ Dalam putusan nomor 84/PK/Pid/2006 itu Djoko Sarwoko dengan tegas mengatakan bahwa PK oleh kejaksaan tidak dapat diterima.”
Karena itu pihak Joko Tjandra maupun Syahril berencana akan mengambil langkah PK atas putusan PK Mahkamah Agung. Assegaf optimis pihaknya tetap bisa mengajukan PK. “Apalagi Pak Syahril belum pernah mengajukan PK.”