Besok Masa Reses DPR Berakhir, Mengenal Istilah Masa Reses

Rabu, 28 Februari 2024 17:03 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.

Masa Reses DPR

Dikutip dari laman dpr.go.id, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Masa reses bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama dalam lima hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat yang dikunjungi, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.

Advertising
Advertising

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, istilah itu terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004. Dikutip dari dprd.banjarnegarakab.go.id, sedangkan bagi DPRD, reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses.

Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat di luar gedung DPRD. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR.

Tahapan kegiatan reses DPR

Diketahui dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Adapun kegiatan reses terdiri dari empat tahap, sebagai berikut

  • Rapat Badan Musyawarah yang membahas tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses
  • Penjelasan mengenai pelaksanaan masa reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD
  • Masa tugas reses
  • Rapat penyusunan laporan masa reses yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna

Selain menjalankan fungsi legislasi dalam masa reses, anggota DPR RI juga menjalankan fungsi pengawasan dalam masa reses. Fungsi pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR RI secara berkala pada daerah konstituen.

Kendati begitu, dalam menjalankan tugasnya, DPR RI juga dihadapkan dengan sejumlah kendala dan tantangan. Beberapa kendala itu termasuk adanya kepentingan politik yang beragam di antara anggota DPR RI, kurangnya koordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, serta adanya konflik kepentingan di antara anggota DPR RI.

Sebab itu, peran DPR RI sangat penting dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR RI harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik dan pribadi, serta bekerja secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, DPR RI dapat memperkuat demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara efektif dan efisien.

KAKAK INDRA PURNAMA | RENO EZA MAHENDRA
Pilihan editor: Jalani Masa Reses 14 April-15 Mei 2023, Berapa Besaran Dana Reses Anggota DPR?

Berita terkait

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

5 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

6 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

7 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

7 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

11 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

12 jam lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

2 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

3 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

3 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya