Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 28 Februari 2024 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan akan menyematkan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024 di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar menjelaskan mekanisme pemberian pangkat ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI.
"Selanjutnya TNI mengusulkan ke presiden," kata Nugraha mengonfirmasi ini melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa kemarin, 27 Februari 2024.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kenaikan pangkat untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dahnil mengatakan hal yang sama pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan hingga Hendropriyono.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil melalui keterangan video pada Selasa, 27 Februari 2024. “Insyaallah besok (Rabu) Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI.”
Rencana pemberian pangkat istimewa itu pun kemudian menuai pro dan kontra. Apa saja pro-kontra tersebut?
ISESS: Prabowo penuhi syarat dapat pangkat istimewa
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai Prabowo memiliki hak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa tersebut.
Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama (Bintang Yuda Dharma Utama dll) yang dilakukan pada 2022, lanjut Fahmi, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.
Mengenai Prabowo tercatat pernah diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) namun saat ini malah mendapat tanda kehormatan, menurut Fahmi, harus diingat bahwa semua prajurit yang memasuki masa pensiun atau harus mengakhiri dinas keprajuritan karena kondisi tertentu (berhalangan tetap, dipecat dan lain-lain), pasti akan mendapatkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan sebagai bentuk pengakhiran.
Menurutnya Fahmi, bentuknya ada dua, yakni pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat (pemecatan).
"Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI,” katanya.
Sedangkan soal pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh Prabowo, Fahmi melihat, sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat.
"Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” ujar Fahmi.
Selanjutnya: Pakar militer Beni Sukadis: Perlu dikaji ulang
<!--more-->
Pakar militer Beni Sukadis: Perlu dikaji ulang
Sementara pakar militer Beni Sukadis mempertanyakan tolak ukur dari keputusan Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI kepada Prabowo. Beni mengatakan pangkat istimewa bagi Prabowo perlu dikaji ulang.
“Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan (sumber daya alam) dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya,” kata Beni saat dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Beni menjelaskan di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, Prabowo masih dianggap bertanggungjawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM di penghujung Orde Baru. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia ini mengatakan hal tersebut menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat.
“Apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni.
Kekecewaan ayah korban kasus dugaan penghilangan paksa
Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan, menyampaikan rasa kecewanya karena negara memberi penghargaan kepada Prabowo tanpa pernah mengusut perannya dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Ucok, putra Paian, adalah salah seorang aktivis mahasiswa yang belum kembali setelah hilang sejak 10 Mei 1998.
Paian mengatakan sangat kecewa kepada Presiden Jokowi. Padahal, menurut dia, Jokowi beberapa kali membahas soal pelanggaran HAM masa lalu semasa kampanye dulu.
“Ya kecewa banget, yang terutama pada Jokowi,” kata Paian kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Paian, kenaikan pangkat yang bakal diberikan Jokowi kepada Prabowo adalah hal yang tidak masuk akal. Sebab, katanya, Prabowo telah diberhentikan dari TNI karena perannya dalam penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis pada sekitar 1997-1998.
“Masak orang yang sudah dipecat dari TNI diberikan naik pangkat tanpa ada rehabilitasi? Terus orang yang disangka pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar HAM diberikan kenaikan pangkat?” ujar Paian.
Paian menyatakan pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merupakan tanda rusaknya demokrasi di Indonesia. Dia menuding Jokowi sebagai biang terjadinya kemunduran tersebut.
“Tanggapan saya Jokowi ini sudah tidak waras. Pokoknya sudah rusak negara ini dibikin Jokowi,” ucap Paian, yang sudah 26 tahun kehilangan putranya.
Prabowo Subianto adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal atau jenderal bintang tiga.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998.
DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN | KUKUH S. WIBOWO | ANTARA
Pilihan Editor: Kenaikkan Pangkat Istimewa Prabowo, Pengamat Militer ISESS: Masih Bisa karena Statusnya Diberhentikan Dengan Hormat dari ABRI