TPDI Berharap Hak Angket Kecurangan Pemilu Berlanjut ke Pemakzulan Jokowi
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Amirullah
Rabu, 28 Februari 2024 06:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggunakan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Mereka mendorong DPR tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran Pemilu, tetapi memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Diharapkan dalam hak angket nanti bisa berlanjut ke impeachment. Kalau impeachment ini tidak berjalan mungkin masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya sebagaimana Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden,” kata koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dukungan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar para politikus di Senayan menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024. Mereka menilai dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di tahap awal dan akhir pencoblosan sudah semenstinya diselesaikan melalui hak angket DPR.
“Pelanggaran pemilu mulai dari tahap awal sampai Pilpres kemarin, yang lebih banyak hasil manipulasi hasil pencoblosan, itu yang dirugikan masyarakat yang punya hak pilih,” ujar Petrus Salestinus.
Menurut Petrus, dalam kecurangan pemilu yang merugikan masyarakat, para pemilih itu tidak punya kewenangan untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia menyebut dalam konteks pemilu, hanya tiga kelompok yang boleh mengajukan sengketa ke MK, yaitu partai politik, calon perseorangan DPD, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
“Kalau suara saya dimanipulasi harus dibawa ke mana, tidak ada lembaga yang menjamin. Kebetulan di negara kita ada hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dengan semangat yang ada DPR menampung keinginan masyarakat membawa persoalan ini ke hak angket, kami mendukung karena ini konstitusional,” kata Petrus.
Usulan hak angket ini bermula dari pernyataan calon presiden Ganjar Pranowo beberapa pekan lalu. Ganjar mengatakan dirinya mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.
Usulan itu disambut baik oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surya menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itu, dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.
"Barangkali tiga-tiganya (partai pengusung di Koalisi Perubahan) masih sayang sama PDIP," kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Diketahui, Koalisi Perubahan terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Sementara PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud di Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Ketua KPU: 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan Sempat Dilaporkan ke DKPP