Beda Sikap Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket, dari Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud Md

Reporter

Editor

Sapto Yunus

Senin, 26 Februari 2024 05:00 WIB

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Menurut dia, proses politik dan hukum ini bertujuan memindahkan ketidakpuasan dan kemarahan publik terhadap proses dan hasil pemilu, terutama hasil pilpres, melalui mekanisme yang resmi ke ruang-ruang sidang yang resmi di DPR, Bawaslu, atau MK. "Kedua proses politik dan hukum ini sama-sama penting," ujarnya.

Jimly mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden dan pembatalan hasil pemilu. "Isu-isu liar yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," kata dia.

3. Fahri Bachmid

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaannya seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.

“Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK, bukan lewat hak angket.

“Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fachri.

4. Mahfud Md

Pakar hukum tata negara yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan DPR sangat boleh mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia membantah anggapan yang menyatakan dugaan kecurangan Pemilu tidak cocok diselidiki menggunakan hak angket

"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara- juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Ahad, 25 Februari 2024.

Namun, Mahfud menyebutkan hak angket tak bisa mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum dan MK soal hasil Pemilu. Sebab, kata dia, hasil Pemilu atau sengketa Pemilu di KPU dan MK memiliki jalurnya sendiri.

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

6 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

6 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

12 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

15 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

19 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya