KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

Sabtu, 24 Februari 2024 07:33 WIB

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap temuan adanya pelanggaran administratif oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. Pelanggaran itu berupa tidak dilakukannya pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

"Kemudian Panwaslu Kuala Lumpur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Rahmat, di Media Center Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.

Temuan Panwaslu di Kuala Lumpur adalah berupa tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan kotak suara keliling di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Panwaslu pun memberikan rekomendasi agar melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling.

"Pelaksanaan pemungutan suara ulang didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling," ujar Rahmat.

Fakta lain dari pelanggaran itu, yakni tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di TPS Kuala Lumpur untuk dijadikan basis data. Sehingga tidak diikutkan dalam metode pos dan KSK untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali.

Advertising
Advertising

Menurut Rahmat, tidak dilakukannya pemungutan suara untuk metode pos dan KSK itu menyebabkan 200 ribu lebih surat suara dinyatakan rusak. "Jadi metode surat suara pos Kuala Lumpur sekitar 200.000-an," katanya.

Berdasarkan enam poin rekomendasi itu, Rahmat mengatakan pelanggaran itu berdampak kepada pemungutan suara dengan metode pos dan KSK Kuala Lumpur. Kasus itu bermula dari Daftar Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) yang hanya mampu saat pencocokkan dan penelitian (coklit) sebesar 12 persen di Kuala Lumpur. Juga ditemukan 18 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

Kasus lain, ditemukan pergeseran 50 ribu pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. Rahmat mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah. "Akibatnya banyak surat suara pos yang tidak sampai kepada pemilih," ujar Rahmat.

Dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Pilpres 2019 juga terjadi dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. Saat itu, Bawaslu mengirim tim bersama untuk menginvestigasi temuan puluhan ribu surat suara yang mayoritas sudah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di Selangor, Malaysia.

Hal tersebut bermula ketika Panwaslu Kuala Lumpur mendapati sekitar 40 -50 surat suara yang disimpan di dalam ratusan karung di dua lokasi di Selangor, Malaysia. Sampel dari temuan itu menunjukan surat suara pilpres sudah tercoblos untuk kubu 01 dan surat suara pileg untuk caleg dari Partai Nasdem nomor urut 3.

Temuan ini terungkap setelah pihak Panwaslu menerima aduan dari seorang relawan pendukung kubu paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 April 2024. Tidak lama berselang viral beredar di media sosial rekaman video yang memperlihatkan tumpukan kantong plastik yang disebut-sebut berisi surat suara.

Tak hanya itu, situasi pemungutan suara di Kuala Lumpur pada 2019 juga tidak berjalan mulus. Salah satu penyebabnya adalah seberapa Warga Negara Indonesia (WNI) di negeri jiran itu mengaku belum tahu namanya terdaftar di TPS mana.

Zulhayati Nakayama Sihombing, 36 tahun, misalnya, yang mengaku datang sejak pagi belum tahu namanya terdaftar di KBRI, Wisma Dutam ataukah Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur. “Saya dari pagi disini, sampai jam 13.00 siang belum ada kejelasan nyoblos dimana?” kata dia, di KBRI Kuala Lumpur, pada Ahad, 14 April 2019.

Beberapa orang lain mulai terlihat emosi melihat semrawutnya di tempat pendaftaran. Mereka meminta Komisioner KPU, saat itu Hasyim Asy’ari yang sedang berada di Kuala Lumpur untuk melihat langsung situasi tersebut.

Hasyim Asy’ari berusaha menenangkan massa yang mulai emosi. Dia mengatakan sesuai undang-undang, pemilih yang pindah TPS dan masuk daftar pemilih khusus seharusnya mendaftar seminggu sebelumnya. “Tapi karena ibu sudah ada di sini, silakan menyalurkan hak suara di sini saja,” ujarnya.

Selain itu, menurut Hasyim, PPLN juga telah mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi yang berkembang di lapangan. Misalnya, sesuai peraturan daftar pemilih khusus (DPK) harusnya menyalurkan hak suara satu jam terakhir menjelang berakhirnya pemungutan suara. Namun PPLN telah mengambil kebijakan mereka boleh menyalurkan hak suara mulai jam 3. “Tadi sudah diberi ijin,” kata Hasyim.

Penjelasan Hasyim Asy'ari membuat emosi warga sedikit mereda. Hasyim memberi jaminan bahwa semua WNI yang sudah hadir ke KBRI bisa menyalurkan hak suaranya. “Surat suara cukup. Semua bisa menyalurkan hak suara,” jelasnya.

MICHELLE GABRIELA | IKHSAN RELIUBUN | ABC | MASRUR (Kuala Lumpur)

Pilihan Editor: Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Berita terkait

Sumbatan Magma Gunung Lewotobi dan Menteri Hanif Segel TPS di Depok dalam Top 3 Tekno

4 jam lalu

Sumbatan Magma Gunung Lewotobi dan Menteri Hanif Segel TPS di Depok dalam Top 3 Tekno

Dugaan penyumbatan aliran magma sebelum letusan besar Gunung Lewotobi Laki-laki menjadi artikel puncak Top 3 Tekno, Selasa, 5 November 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

18 jam lalu

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.

Baca Selengkapnya

FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

23 jam lalu

FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

FPI menyatakan aksi 411 yang meminta agar Suswono dipenjarakan perihal dugaan penistaan agama tidak berhubungan dengan ormas tersebut.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

3 hari lalu

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya