KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

Sabtu, 24 Februari 2024 07:33 WIB

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap temuan adanya pelanggaran administratif oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. Pelanggaran itu berupa tidak dilakukannya pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

"Kemudian Panwaslu Kuala Lumpur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Rahmat, di Media Center Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.

Temuan Panwaslu di Kuala Lumpur adalah berupa tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan kotak suara keliling di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Panwaslu pun memberikan rekomendasi agar melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling.

"Pelaksanaan pemungutan suara ulang didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling," ujar Rahmat.

Fakta lain dari pelanggaran itu, yakni tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di TPS Kuala Lumpur untuk dijadikan basis data. Sehingga tidak diikutkan dalam metode pos dan KSK untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali.

Advertising
Advertising

Menurut Rahmat, tidak dilakukannya pemungutan suara untuk metode pos dan KSK itu menyebabkan 200 ribu lebih surat suara dinyatakan rusak. "Jadi metode surat suara pos Kuala Lumpur sekitar 200.000-an," katanya.

Berdasarkan enam poin rekomendasi itu, Rahmat mengatakan pelanggaran itu berdampak kepada pemungutan suara dengan metode pos dan KSK Kuala Lumpur. Kasus itu bermula dari Daftar Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) yang hanya mampu saat pencocokkan dan penelitian (coklit) sebesar 12 persen di Kuala Lumpur. Juga ditemukan 18 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

Kasus lain, ditemukan pergeseran 50 ribu pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. Rahmat mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah. "Akibatnya banyak surat suara pos yang tidak sampai kepada pemilih," ujar Rahmat.

Dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Pilpres 2019 juga terjadi dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. Saat itu, Bawaslu mengirim tim bersama untuk menginvestigasi temuan puluhan ribu surat suara yang mayoritas sudah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di Selangor, Malaysia.

Hal tersebut bermula ketika Panwaslu Kuala Lumpur mendapati sekitar 40 -50 surat suara yang disimpan di dalam ratusan karung di dua lokasi di Selangor, Malaysia. Sampel dari temuan itu menunjukan surat suara pilpres sudah tercoblos untuk kubu 01 dan surat suara pileg untuk caleg dari Partai Nasdem nomor urut 3.

Temuan ini terungkap setelah pihak Panwaslu menerima aduan dari seorang relawan pendukung kubu paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 April 2024. Tidak lama berselang viral beredar di media sosial rekaman video yang memperlihatkan tumpukan kantong plastik yang disebut-sebut berisi surat suara.

Tak hanya itu, situasi pemungutan suara di Kuala Lumpur pada 2019 juga tidak berjalan mulus. Salah satu penyebabnya adalah seberapa Warga Negara Indonesia (WNI) di negeri jiran itu mengaku belum tahu namanya terdaftar di TPS mana.

Zulhayati Nakayama Sihombing, 36 tahun, misalnya, yang mengaku datang sejak pagi belum tahu namanya terdaftar di KBRI, Wisma Dutam ataukah Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur. “Saya dari pagi disini, sampai jam 13.00 siang belum ada kejelasan nyoblos dimana?” kata dia, di KBRI Kuala Lumpur, pada Ahad, 14 April 2019.

Beberapa orang lain mulai terlihat emosi melihat semrawutnya di tempat pendaftaran. Mereka meminta Komisioner KPU, saat itu Hasyim Asy’ari yang sedang berada di Kuala Lumpur untuk melihat langsung situasi tersebut.

Hasyim Asy’ari berusaha menenangkan massa yang mulai emosi. Dia mengatakan sesuai undang-undang, pemilih yang pindah TPS dan masuk daftar pemilih khusus seharusnya mendaftar seminggu sebelumnya. “Tapi karena ibu sudah ada di sini, silakan menyalurkan hak suara di sini saja,” ujarnya.

Selain itu, menurut Hasyim, PPLN juga telah mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi yang berkembang di lapangan. Misalnya, sesuai peraturan daftar pemilih khusus (DPK) harusnya menyalurkan hak suara satu jam terakhir menjelang berakhirnya pemungutan suara. Namun PPLN telah mengambil kebijakan mereka boleh menyalurkan hak suara mulai jam 3. “Tadi sudah diberi ijin,” kata Hasyim.

Penjelasan Hasyim Asy'ari membuat emosi warga sedikit mereda. Hasyim memberi jaminan bahwa semua WNI yang sudah hadir ke KBRI bisa menyalurkan hak suaranya. “Surat suara cukup. Semua bisa menyalurkan hak suara,” jelasnya.

MICHELLE GABRIELA | IKHSAN RELIUBUN | ABC | MASRUR (Kuala Lumpur)

Pilihan Editor: Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

14 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

19 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

21 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

23 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

1 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya