Anwar Usman Dilarang Terlibat Urusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Sesuai Putusan MKMK
Reporter
Angelina Tiara Puspitalova
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 22 Februari 2024 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengemukakan bahwa MK telah mengembangkan strategi untuk menangani dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu jalannya proses keputusan. "Kami telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut. Kami berharap tidak akan mengganggu," kata Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Rabu.
Suhartoyo menegaskan bahwa Anwar Usman telah dilarang untuk memeriksa PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Namun, untuk PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg), masih terdapat kemungkinan.
"Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili PHPU yang terkait dengan Pilpres, namun untuk PHPU Pileg, masih ada kemungkinan," ujarnya.
Mengenai PHPU Pileg, MK masih akan mempertimbangkan apakah Anwar Usman dapat dilibatkan atau tidak, dan hal ini akan ditentukan bersama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami akan membahas parameter-parameter tersebut dalam rapat hakim nanti. Saat ini mungkin belum dapat kami sampaikan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar prinsip-prinsip Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Awal Anwar Usman Tidak Diizinkan Terlibat Pilpres 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, MK akan mengkaji batasan-batasan yang berlaku bagi Anwar Usman dalam sidang PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Suhartoyo menyatakan bahwa penentuan batasan-batasan bagi Anwar Usman tidak bisa dilakukan sendirian. Hal ini harus dibahas bersama para hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kriteria-kriteria akan ditentukan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Saya khawatir jika saya melakukan penentuan sendiri, hasilnya tidak akan tepat," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi tambahan, Anwar Usman dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini disebabkan karena Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa, 7 November 2023.
Pilihan Editor: 8 Hakim MK Sia-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya