Sanksi 78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Hanya Minta Maaf, Respons Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan sampai IM57+

Kamis, 22 Februari 2024 09:40 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ M Praswad Nugraha menyampaikan pendapatnya mengenai tindakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Dalam kasus tersebut, 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli hanya dikenai sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Praswad mengkritik keputusan memberikan sanksi permintaan maaf secara terbuka tersebut karena dinilainya tidak adil bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan proses pemidanaan seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut untuk memberikan hukuman kepada pegawai KPK yang terlibat dalam pungli.

"Putusan Dewas KPK ini menunjukkan bahwa adanya korupsi yang terjadi di dalamnya," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Jumat, 16 Februari 2024.

Ia menyatakan bahwa keputusan Dewas KPK ini mencerminkan adanya korupsi yang terjadi di dalam lembaga tersebut. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas isu korupsi, KPK seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang penanganan kasus korupsi.

Praswad juga mengkritik alasan keterbatasan kewenangan Dewas KPK yang tidak dapat memberikan sanksi lebih berat kepada pegawai yang melakukan pungli, yang menurutnya menunjukkan ketidakjelasan fungsi Dewas KPK. Dia menegaskan bahwa tanpa adanya pemidanaan bagi pegawai yang terlibat dalam pungli, hal itu akan menunjukkan kerapuhan lembaga antirasuah ketika terjadi tindakan korupsi di dalamnya. Oleh karena itu, para pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas kasus pungli di rutan KPK.

Advertising
Advertising

Selain itu, sebanyak 78 pegawai di rutan KPK dikenai sanksi berupa permintaan maaf, sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK. Menyikapi keputusan tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyatakan bahwa keputusan Dewas KPK semakin menimbulkan kekecewaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Diky menjelaskan bahwa jika ditelusuri akar persoalannya, mengapa hukuman yang diberikan hanya berupa permintaan maaf, hal itu bukanlah masalah kualitas dari putusan Dewas. Hal ini disebabkan karena, menurutnya, mengacu pada Perdewas 3/2021, sanksi tersebut merupakan sanksi maksimal yang dapat diberikan. Lantas, bagaimana respons aktivis anti korupsi menanggapi hal ini ?

Respons Aktivis Antikorupsi

Beberapa pihak, termasuk pegiat anti-korupsi seperti ICW, eks penyidik KPK, dan peneliti anti-korupsi dari UGM, memberikan tanggapan mereka terhadap fenomena pungli di Rutan KPK sebagai berikut:

1. Koordinator ICW Agus Sunaryanto

Menganggap temuan pungli di Rutan KPK sebagai ironi. Menurutnya, semangat awal dari Rutan KPK seharusnya untuk mencegah pungli dan memberikan perlakuan adil kepada semua tahanan. Menurut Agus, keberadaan pungli menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap tahanan.

2. Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Fenomena pungli di Rutan KPK sebagai hal yang sangat menyedihkan. Baginya, praktik curang di sebuah fasilitas yang dikelola oleh pegawai KPK sendiri adalah sebuah ironi, mengingat KPK seharusnya menjadi lembaga yang membantu memberantas korupsi.

3. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman

Bahwa temuan pungli ini menunjukkan adanya penurunan nilai-nilai integritas di dalam KPK. Dia menekankan perlunya KPK melakukan review sistem untuk mengidentifikasi akar masalahnya.

4. Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

Telah menyinggung masalah pungli di Rutan KPK sebelum Dewas KPK mengumumkan temuan mereka. Novel menyatakan bahwa informasi tentang pungli sudah tersebar dan jumlah uang yang terkumpul sangat besar. Meskipun Dewas KPK kemudian mengumumkan temuan mereka, Novel menegaskan bahwa kasus ini pertama kali diungkapkan oleh penyidik KPK dan Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NOVALI PANJI NUGROHO | MUTIA YUANTISYA | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

Berita terkait

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

44 menit lalu

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

53 menit lalu

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

2 jam lalu

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

Alexander Marwata menjelaskan awal mula Nurul Ghufron meminta no kontak pejabat Kementan soal mutasi ASN.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

2 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

2 jam lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

3 jam lalu

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata mengatakan apa yang dilakukan Nurul Ghufron adalah hal manusiawi dan bukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

4 jam lalu

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sejumlah pegawai dan pejabat Kementan hadir sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

4 jam lalu

Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK hari ini.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

5 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

6 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya