Mahfud Md Kritik Kekacauan Sirekap KPU Hingga Perlu Lakukan Audit Digital Forensik, Ini Artinya

Kamis, 22 Februari 2024 08:50 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan sosok Mahfud MD kepada generasi muda yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengkritik sistem rekapitulasi suara atau Sirekap, situs penghitungan suara Pemilu 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menuai kontroversi.

Mahfud Md mencatat bahwa kesalahan input data yang terjadi di Sirekap dapat menimbulkan kecurigaan. Dia menegaskan bahwa secara teknologi, seharusnya titik masalah pada situs tersebut dapat diidentifikasi.

Melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa, 20 Februari 2024, ia menyatakan keheranannya atas kejadian tersebut, menyebut perlunya audit digital forensik terhadap Sirekap yang dilakukan oleh lembaga independen di luar pemerintahan.

Mahfud menegaskan bahwa audit harus dilakukan oleh lembaga independen, meskipun KPU telah mengklaim bahwa mereka telah melakukan audit internal oleh lembaga yang berwenang. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan adanya tanda-tanda kecurangan. Penting untuk menjalankan audit forensik digital terhadap Sirekap dan sistem data KPU secara menyeluruh. Meskipun KPU telah mengatakan bahwa audit telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, audit sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen, bukan oleh lembaga yang berwenang.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dgn dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU. Yg mengaudit hrs lembaga independen, bkn lembaga yg berwenang. Sdh deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tsb," tulisnya di akun @mohmahfudmd di media sosial X.

Advertising
Advertising

Lantas, apa sebenarnya digital forensik yang dimaksud Mahfud Md?

Makna Digital Forensik yang diucap Mahfud

Dikutip dari interpol.int, digital forensik adalah cabang ilmu forensik yang difokuskan pada pengidentifikasian, pemrosesan, analisis, dan pelaporan data terkait berbagai kegiatan kriminal yang dilakukan oleh individu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang terkait dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum. Dari perspektif hukum, keberadaan bukti menjadi unsur penting dalam pengambilan keputusan, dan bukti tersebut berasal dari bukti elektronik seperti komputer, telepon pintar, daftar penyimpanan, dan sejenisnya.

Digital forensik memiliki peran penting dalam proses hukum. Seperti yang disampaikan oleh interpol.int, digital forensik digunakan untuk mengekstrak data dari bukti-bukti elektronik tersebut dan memprosesnya menjadi data intelijen.

Data tersebut dapat kemudian ditindaklanjuti dan disajikan sebagai temuan untuk mendukung penuntutan dalam suatu kasus hukum. Dengan kata lain, penyidik forensik memiliki kemampuan untuk menyelidiki, memulihkan, dan mengembalikan data elektronik seperti foto, dokumen, surel, atau jenis data lainnya, bahkan jika data tersebut telah rusak atau dihapus.

Tahapan Digital Forensik

1. Tahap 1: Assessment

Dalam tahap ini, pemeriksa atau auditor dari forensik komputer perlu mengevaluasi bukti-bukti digital dengan memberikan penilaian yang objektif. Ini berarti bahwa penilaian harus netral tanpa adanya prasangka yang dapat mempengaruhi keputusan, baik itu membebaskan atau membebani kasus.

2. Tahap 2: Acquisition

Pada tahap ini, proses akuisisi bukti digital harus dilakukan dengan hati-hati karena bukti digital sangat rentan terhadap kerusakan, kehilangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengambilan bukti harus dilakukan dengan teliti. Lebih lanjut, yang disarankan adalah menggunakan salinan bukti digital daripada menggunakan bukti digital asli, karena bukti digital asli harus dijaga dengan ketat agar tidak berubah.

3. Tahap 3: Examination

Tahap ini bertujuan untuk mengambil dan menganalisis bukti digital yang ada. 'Ekstraksi' dalam konteks ini merujuk pada proses pemulihan data digital dari media forensik. Analisis dilakukan sesuai dengan metode dan standar forensik yang telah ditetapkan.

4. Tahap 4: Documenting dan Reporting

Setiap analisis dan pengamatan dalam forensik digital harus didokumentasikan dan dilaporkan secara menyeluruh agar dapat menjadi panduan bagi penyelidikan forensik yang akan datang. Dokumentasi dan laporan ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas metode yang digunakan dan sebagai bahan penelitian.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | ADIL AL HASAN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Banyak Menuai Kritik, Kenapa?

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

10 menit lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

57 menit lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

2 jam lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

3 jam lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

3 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

7 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

18 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

1 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya