Menaker Ida Fauziyah Raih 25.712 Suara di Dapil DKI Jakarta II, Berpeluang Lolos ke Senayan

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Amirullah

Selasa, 20 Februari 2024 16:15 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berswafoto dengan sejumlah siswa saat pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Acara yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan itu menghadirkan replika kejuruan-kejuruan dan bursa kerja dari tanggal 27 hingga 29 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Ida Fauziyah, berpeluang lolos ke Senayan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II, Ida yang juga Menteri Ketenagakerjaan itu memperoleh 25.712 suara. Angka itu paling tinggi di antara enam caleg dari PKB lain.

Dalam situs rekap suara yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU hingga Selasa, 20 Februari 2024 pukul 13.50 WIB, PKB memperoleh 7,53 persen atau 71,313 ribu suara di Dapil DKI Jakarta II. Angka itu perpaduan antara suara sah partai politik dan calon legislatif. Dalam skala nasional, PKB memperoleh 11,84 persen atau 7.615.588 suara.

Diketahui PKB saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dalam hasil hitung cepat di situs KPU, pasangan Anies-Muhaimin di Jakarta II memperoleh 1.405.400 atau 40,78.

Menurut Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.

“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

Pilihan Editor: Penjelasan Mahfud Md soal Pernyataan Pihak Kalah Pemilu Selalu Tuduh Curang

Berita terkait

Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

14 jam lalu

Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

Gus Yusuf mengatakan PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya

Kata Gus Yusuf yang Bakal Diusung PKB Jadi Calon Gubernur pada Pilkada Jateng

18 jam lalu

Kata Gus Yusuf yang Bakal Diusung PKB Jadi Calon Gubernur pada Pilkada Jateng

Gus Yusuf mengatakan PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

1 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Minta Gus Yusuf Tolak Tawaran jika Hanya Diusung Jadi Wagub di Pilkada Jawa Tengah

2 hari lalu

Cak Imin Minta Gus Yusuf Tolak Tawaran jika Hanya Diusung Jadi Wagub di Pilkada Jawa Tengah

Cak Imin, memastikan, PKB bakal mengusung Gus Yusuf sebagai calon gubernur dan bukan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya

PKB Usung Gus Yusuf di Pilkada Jawa Tengah, Cak Imin: Sayang Kalau Tidak Maju

2 hari lalu

PKB Usung Gus Yusuf di Pilkada Jawa Tengah, Cak Imin: Sayang Kalau Tidak Maju

Cak Imin menyebut Gus Yusuf memiliki elektabilitas tertinggi di antara calon lain yang digadang-gadang bakal bertarung di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Sebut Edy Rahmayadi Kandidat Paling Kuat di Pilkada Sumut 2024

2 hari lalu

Cak Imin Sebut Edy Rahmayadi Kandidat Paling Kuat di Pilkada Sumut 2024

Cak Imin mengatakan Edy Rahmayadi sudah mendaftar ke PKB untuk maju di Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Bantah Sudah Beri Rekomendasi ke Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut

2 hari lalu

Cak Imin Bantah Sudah Beri Rekomendasi ke Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut

Cak Imin, memastikan, hingga saat ini, Bobby Nasution juga tidak mendaftar ke PKB untuk maju di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

2 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Prabowo Tambah Kementerian, PKB Beri 3 Catatan

2 hari lalu

Soal Wacana Prabowo Tambah Kementerian, PKB Beri 3 Catatan

Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebut ada 3 hal yang harus diperhatikan Prabowo soal wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya