TEMPO Interaktif, Jember: Petugas Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) menangkap dua orang pembalak liar saat menebang kayu di kawasan konservasi, Rabu (24/06) siang. Keduanya adalah Dwi Angga (34) dan Handoyo (36), warga Dusun Krajan Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Jember.
"Kakak beradik itu sedang menebang tiga pohon walikukun dalam zona rimba TNMB tepatnya di Blok Curahmalang," kata Kepala Bagian Tata Usaha Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Sumarsono, Rabu (24/06).
Hingga kini, keduanya masih diperiksa dan ditahan di kantor kepolisian sektor Tempurejo. Sedikitnya dua buah kapak, dua bilah golok, dan dua unit sepeda motor milik keduanya disita polisi sebagai barang bukti. "Saya dan adik saya menebang kayu untuk kayu bakar," kata Handoyo. Menurutnya, sebagai pengangguran yang selama ini bekerja serabutan, mereka terpaksa menebang kayu di hutan dan dijual sebagai kayu bakar untuk menafkahi keluarganya.
Mereka akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 Undang Undang nomor 41 tahun 1990 tentang kehutanan. Sesuai pasal itu, mereka dinilai bersalah karena menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar.
Sumarsono mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2009 ini, telah terjadi sedikitnya 57 kejahatan atau tindak pidana lingkungan di kawasan konservasi yang dikelola TNMB. "Yang paling banyak pembalakan liar sebanyak 23 kasus. 22 tersangka sudah diproses secara hukum," katanya.