Dugaan Kecurangan Pemilu Kategori TSM Menghantui Episode Pemilu di Indonesia

Senin, 19 Februari 2024 08:09 WIB

Kelompok Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi dan Pemilu melakukan demontrasi atas dugaan kecurangan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pelanggaran "terstruktur, sistematis, dan masif" disingkat TSM kerap mewarnai proses pemilihan umum di Indonesia. Kecurangan pemilu TSM dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.

Pada Pilpres 2014 dan 2019, isu TSM mencuat. Pihak pemenang di kedua pilpres tersebut dituduh melakukan kecurangan TSM sehingga memicu gugatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU.

UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 mendefinisikan pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif. Pelanggaran terstruktur mengacu pada kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan, secara kolektif.

Pelanggaran sistematis diartikan sebagai kecurangan yang direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. Sementara pelanggaran masif merujuk pada kecurangan yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 mengatur lebih detail mengenai pelanggaran TSM. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM dapat disidangkan oleh Bawaslu jika dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah.

Advertising
Advertising

Pada Pilpres 2019, sidang PHPU di MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran TSM. MK menegaskan bahwa kewenangan menangani pelanggaran TSM berada di tangan Bawaslu, sesuai dengan pasal 286 UU Pemilu. MK menjelaskan bahwa mereka hanya fokus pada perselisihan hasil pemilu dan tidak akan mencampuri ranah lembaga lain.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan perolehan suara sebesar 52 persen tak dilengkapi bukti yang lengkap.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Pada 2019 lalu, Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) merupakan salah satu pelanggaran pemilu terberat yang dapat mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu.

Namun, pembuktian pelanggaran TSM tergolong rumit karena harus memenuhi ketiga unsur secara kumulatif: terstruktur, sistematis, dan masif.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menekankan bahwa bukti untuk pelanggaran TSM harus menunjukkan unsur pelanggaran yang menonjol dan berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengatur syarat formil dan materil untuk menerima laporan dugaan pelanggaran TSM. Syarat formil meliputi identitas pelapor, sedangkan syarat materil memuat objek pelanggaran, waktu dan tempat peristiwa, saksi, bukti, dan uraian peristiwa.

Selain itu, laporan kecurangan pemilu TSM harus disertai minimal dua alat bukti dan pelanggaran harus terjadi di minimal 50% daerah pemilihan. Alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi, surat/tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor/terlapor, dan keterangan ahli. Terakhir, laporan dugaan pelanggaran TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Jika melewati batas waktu, laporan tidak akan diterima.

Sejauhmana Pemilu 2024 dihantui Kecurangan?

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan kecurangan pemilu, Film Dirty Vote telah membahas secara mendalam terkait proses kecurangan dalam pemilu ini. Misalnya, politisasi bansos, kecurangan KPUD untuk memenangkan meloloskan partai politik tertentu, kampanye dengan penggunaan fasilitas negara, menteri yang berkampanye di atas panggung kegiatan kenegaraan, dan banyak hal busuk lainnya.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa kecurangan tersebut dapat dianalisis dalam fenomena politik gentong babi. Bivitri juga menyatakan bahwa peran Jokowi sentral dalam kontestasi Pemilu 2024.

Bivitri menjelaskan, politik gentong babi merupakan istilah yang muncul pada masa perbudakan di Amerika Serikat. Saat itu, para budak harus berebut mengambil daging babi yang diawetkan dalam gentong. Para budak lantas memperebutkan babi di gentong tersebut.

“Akhirnya muncul istilah bahwa ada orang-orang yang akan berebut jatah untuk kenyamanan dirinya,” kata Bivitri.

Dalam konteks politik saat ini, Bivitri mengatakan politik gentong babi adalah cara berpolitik yang menggunakan uang negara. Uang tersebut digelontorkan ke daerah-daerah pemilihan oleh politisi agar dirinya bisa dipilih kembali.

"Tentu saja kali ini Jokowi tidak sedang meminta orang untuk memilih dirinya, melainkan penerusnya," ujar Bivitri.

Dalam pemaparannya di film Dirty Vote, Bivitri menyoroti gelontoran anggaran bansos menjelang Pemilu 2024 menurutnya berlebihan. Sebab, untuk bulan Januari saja pemerintah sudah menghabiskan Rp 78,06 triliun jumlah. Jenis bantuan yang diberikan melalui anggaran tersebut, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino.

MICHELLE GABRIELA | DEWI NURITA | FIKRI ARIGI
Pilihan editor: Desak Pemilihan Ulang, Relawan Ganjar dan Anies Bakal Longmars dari Patung Kuda ke Bawaslu Besok

Berita terkait

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

17 menit lalu

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Ketua MPR Bambang Soesatyo memulai silaturahmi kebangsaan ke kediaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

22 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 hari lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

4 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya