TPN Ganjar-Mahfud Minta KPU Investigasi Kisruh Aplikasi Sirekap

Sabtu, 17 Februari 2024 06:51 WIB

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kiri) bersama Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) dan Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan melibatkan pakar teknologi informasi independen untuk mengaudit sekaligus menginvestigasi sumber kesalahan input data di aplikasi Sirekap yang dikelola KPU. Fenomena terbaru yang beredar di media sosial ditemukan ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir di 2.325 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

“Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan. Keberadaan sistem online ini, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro. Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data,” kata Karaniya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada, Jumat, 16 Februari 2024.

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karaniya mengakui bahwa teknologi yang digunakan Sirekap cukup canggih, yaitu Optical Mark Rocognition (OMR). Sistem ini untuk memproses pengumpulan data dari dokumen dengan mengenali karakter pada kertas. Selain itu, Karaniya menilai aplikasi Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengkonversi data berupa gambar menjadi teks.

“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaco-nya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS,” kata Karaniya.

Advertising
Advertising

Fenomena kekeliruan ini, kata Karaniya, harus diselesaikan secara transparan dan independen. Menurut dia, saat ini juga menjadi momentum paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data ini.

“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU,” kata Karaniya.

TPN Sebut Kekeliruan Sirekap Bisa Menggerus Integritas Pemilu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempersoalkan penghitungan sementara calon presiden dan wakil presiden di website KPU. Todung menilai platform yang disebut Sirekap itu cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.

“Kita melihat dalam media salah satunya adalah penggunaan Sirekap yang cenderung menguntungkan paslon nomor 2 (Prabowo-Gibran), dan merugikan paslon nomor 3 (Ganjar-Mahfud),” kata Todung di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Februari 2024.

Selain itu, Todung menyatakan Sirekap ini di media sosial kerap diindikasikan bagian dari dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Todung menyebut fenomena ini kalau dibiarkan akan menggerus integritas pemilihan umum.

“Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan terutama di media sosial disertai dengan video yang bisa kita saksikan. Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres yang jurdil,” kata Todung.

Dalam persoalan ini, Todung menyebut Tim Hukum sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melakukan investigasi atas masalah input data di Sirekap. Todung menilai langkah investigasi ini untuk menghindari kecurigaan dan masyarakat tidak dicurangi.

“Kami minta kepada Bawaslu untukk melakukan investigasi terhadap hal ini supaya kita tidak dicurangi, supaya publik juga tidak dicurangi,” kata Todung.

Meski begitu, Todung menilai Bawaslu sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu sudah sepantasnya melakukan investigasi. “Memeriksa Sirekap itu dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian sirekap ini,” kata Todung.

Pilihan Editor: Cara Cek Real Count KPU serta Bedanya dengan Quick Count dan Exit Poll

Berita terkait

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

10 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

14 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

19 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

19 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

22 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya