Staf Ahli Bupati Cirebon Masuk Bui Gara-gara Hadiah Rp 500 Juta
Reporter
Editor
Selasa, 23 Juni 2009 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, CIREBON:-- Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menahan Djojo Sudira, staf Ahli Bupati Cirebon, Selasa (23/6) sore ini di Rutan Cirebon. Djojo diduga menerima gratifikasi hingga Rp 500 juta.
Djojo Sudirja yang juga eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cirebon. Ia juga tidak melawan ketika akan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Happy Hadiastuti mengatakan, penahanan Djojo karena adanya perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat HM Amari. Ia mengharuskan tersangka kasus korupsi yang telah memenuhi unsur agar bisa dilakukan penahanan. "Selain itu, dalam waktu dekat pun kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk segera disidangkan," katanya.
Menurut Happy, jika dalam kasus gratifikasi ini telah memiliki 3 bukti yang cukup memberatkan. "Seperti surat pengakuan dari tenaga honorer, pemeriksaan dari sedikitnya 40 saksi serta kuitansi penyerahan dana yang diduga sebagai uang gratifikasi," katanya.
Adapun kuasa hukum Djojo, Edi Setiadi menyatakan keberatan dengan penahanan terhadap kliennya. "Klien kami selama ini sangat kooperatif terhadap penyidik serta tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti," kata Edi seraya menambahkan jika pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terkait kasus ini.
Djojo Sudirja dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi. Saat menjadi kepala dinas perhubungan Kabupaten Cirebon ia diduga telah menerima uang saat perekrutan tenaga honorer dengan total mencapai Rp 500 juta. Ia dijerat melalui UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 2 hingga 15 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.