Jokowi Banjir Kritik dari Guru Besar dan Sivitas Akademika, Apa Makna Petisi, Maklumat, dan Manifesto?
Reporter
Sharisya Kusuma Rahmanda
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 9 Februari 2024 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atai Jokowi dan jajarannya sedang banjir kritikan oleh sejumlah sivitas akademika dan guru besar dari berbagai universitas di Indonesia. Kritik yang disampaikan makin marak menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kritik itu dimulai dari guru besar dan sivitas akademika almamater Jokowi,Univeristas Gadjah Mada (UGM), pada Rabu, 31 Januari 2024, yang kemudian dikenal dengan Petisi Bulaksumur. Langkah itu kemudian dilakukan pula oleh sivitas akademika dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), serta sivitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad), Institit Teknologi Bandung (ITB), Universitas Riau (Unri), Universitas hasanuddin (Unhas) dan puluhan lainnya.
Deretan guru besar, dosen, dan mahasiswa tersebut membuat petisi guna mengingatkan Presiden Joko Widodo yang dinilai telah menyimpang dari jalur demokrasi. Gelombang kritik dari para sivitas akademika berbagai kampus ini merupakan wujud dari tanggung jawab moral dari para kaum intelektual. Apalagi saat melihat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sudah tidak berlandaskan asas, prinsip, etika, dan moral.
Dalam konteks ekspresi protes sivitas akademika tersebut, beberapa bentuk pernyataan atau tindakan seringkali digunakan sebagai sarana untuk menyuarakan ketidakpuasan atau keprihatinan terhadap suatu isu atau kebijakan.
Pelaksanaan protes tersebut pada sivitas akademika banyak menggunakan beberapa istilah. Tiga yang paling sering digunakan adalah petisi, maklumat, dan manifesto. Mari kita telaah arti dan peran masing-masing istilah tersebut dalam penyampaian aspirasi dan protes.
Petisi
Mengutip dari laman Britannica.com, petisi merupakan instrumen tertulis yang ditujukan kepada individu, pejabat, badan legislatif, atau pengadilan untuk menyelesaikan keluhan atau meminta pemberian bantuan. Namun, petisi juga bisa digunakan untuk mengumpulkan tanda tangan agar seorang kandidat dapat ikut serta dalam pemungutan suara atau menyampaikan suatu permasalahan kepada para pemilih. Selain itu, petisi juga digunakan untuk menekan perwakilan dan deputi agar memilih sesuatu dengan cara tertentu.
Petisi ini menjadi upaya sekumpulan orang yang memiliki pandangan atau kepentingan yang sama untuk mengajukan permohonan, protes atau tuntutan kepada pihak yang berwenang. Umumnya petisi dibuat dalam bentuk tulisan yang memuat pernyataan isu atau tuntutan yang diinginkan. Tak lupa biasanya dalam pernyataan tertulis itu diikuti pula tanda tangan sebagai dukungan dari pihak-pihak yang setuju.
Maklumat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maklumat berarti pemberitahuan atau pengumuman. Secara lebih jelas, maklumat adalah pengumuman yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah atau presiden. Seperti misalnya maklumat yang dikeluarkan pada 14 November 1945 tentang perubahan pertanggung jawaban menteri.
Meskipun demikian, maklumat juga bisa diartikan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh sekelompok orang atau organisasi untuk menyatakan sikap atau pandangan mereka terhadap suatu isu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terhadap suatu permasalahan, menyuarakan posisi, atau mengajak masyarakat untuk bertindak.
Manifesto
Manifesto umumnya digunakan untuk menyatakan secara terbuka posisi atau program penerbitnya. Artinya manifesto adalah serangkaian ide, pendapat, atau pandangan, yang juga memaparkan rencana tindakan. Meskipun dapat membahas topik apapun, topik dalam manifesto paling sering membahas mengenai seni, sastra, atau politik.
Biasanya manifesto ditulis atas nama kelompok yang memiliki perspektif, ideologi, atau tujuan yang sama, bukan atas nama satu individu. Seringkali, manifesto juga menandai penerapan visi, pendekatan, atau program yang digunakan untuk mengkritik keadaan saat ini.
Dalam konteks sivitas akademika yang melakukan protes, ketiga bentuk istilah tersebut mengungkapkan ekspresi yang dapat menjadi alat efektif untuk menyuarakan protes atau keprihatinan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kondisi negara saat ini. Dengan menggunakan petisi, maklumat, dan manifesto, para sivitas akademika dapat secara terorganisir menyampaikan pesan pereka kepada pemerintah dan presiden.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan Editor: Wawancara Prof Koentjoro: Lahirnya Petisi Bulaksumur UGM, Jokowi Mencla-mencle, Tak Rela Dibodohi, Apa Langkah Selanjutnya?