Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Editor

Nurhadi

Jumat, 9 Februari 2024 08:35 WIB

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Permintaan tersebut buntut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama,” kata Busyro kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin, 5 Desember 2024.

Lantas, bolehkah Gibran atau capres maupun cawapres mengundurkan diri dan apa konsekuensinya?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, capres dan cawapres yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri. Adapun Gibran resmi ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 bersamaan dengan penetapan kandidat lain pada 13 November 2023.

Advertising
Advertising

“Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” bunyi Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu.

Tak hanya itu, dalam ayat (3) dan (4) disebutkan partai politik maupun koalisi yang menarik kandidatnya baik capres-cawapres sekaligus atau hanya salah seorang saja, partai politik maupun koalisi tersebut tidak dapat mengusulkan pengganti. Konsekuensi yang sama juga berlaku kepada partai politik atau koalisi pengusung apabila capres-cawapres atau hanya salah seorang saja menyatakan mundur.

Pelarangan pengunduran diri ini juga dibarengi dengan sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu. Sanksi yang diberikan bagi kandidat presiden maupun wakil presiden yang mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama adalah penjara maksimal lima tahun. Sedangkan pidana denda yang dijatuhkan sebesar paling banyak hingga Rp 50 miliar.

“Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Kuantitas sanksi bahkan bertambah apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Menurut Pasal 553 ayat (1), sanksi pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak hingga dua kali lipat alias Rp 100 miliar.

Selain kepada kandidat, sanksi pidana juga dijatuhkan kepada pimpinan partai politik atau koalisi pengusung yang dengan sengaja menarik kandidatnya sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama. Pidana yang dijatuhkan yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 552 ayat (2) UU Pemilu.

“Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Demikian juga dengan kuantitas sanksi pidana bertambah kepada pimpinan partai politik maupun koalisi yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Pidana penjara maksimal jadi 6 tahun, sedangkan hukuman denda menjadi Rp 100 miliar.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 553 ayat (2).

ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Mahasiswa Aliansi Sodara Gelar Aksi di Kantor Gibran, Kritik Jokowi dari Bansos hingga Politik Dinasti

Berita terkait

Gibran ke UEA dan Qatar selama Sepekan, Laporkan Penggunaan Dana Hibah untuk Kota Solo

1 jam lalu

Gibran ke UEA dan Qatar selama Sepekan, Laporkan Penggunaan Dana Hibah untuk Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar mulai Senin hingga Jumat, 13-17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

2 jam lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

1 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

2 hari lalu

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

2 hari lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

2 hari lalu

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

2 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

2 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya