Tanggapan Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud MD Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU

Rabu, 7 Februari 2024 11:13 WIB

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin, 5 Februari 2024.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para komisioner KPU itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan sejumlah anak buahnya itu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Advertising
Advertising

Ketika ditanya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU yang melanggar etik, karena menerima pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka enggan banyak berkomentar. "Tadi kan sudah saya jawab," katanya saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Ketika ditanyakan kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan itu, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. "Ya, nanti kami tindak lanjuti," kata dia.

Sementara itu, menurut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon wakil presiden nomor urut satu, Ketua KPU yang melanggar etik merupakan catatan hitam dalam Pemilu 2024. "Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP," katanya kepada awak media di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.

Kemudian, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut tiga, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik. “Saya membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar kepada wartawan di wilayah Bekasi, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut tiga, ketua KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali-kali dalam persiapan Pemilu ini. "Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya. Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,” katanya.

Kata Mahfud Md, Hasyim bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etik. "Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU," kata Mahfud Md.

MICHELLE GABRIELA | YOLANDA AGNE | ADIL AL HASAN | SEPTIA RYANTHIE | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

2 jam lalu

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku santai meski hingga kini belum memutuskan akan bergabung dengan partai politik (parpol) setelah tidak lagi dianggap bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya hal biasa saja bila saat ini dirinya belum menentukan kendaraan politik.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

3 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

6 jam lalu

Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

Sandiaga Uno mendorong PPP mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

9 jam lalu

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

11 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

12 jam lalu

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

Gibran menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, saat jamuan santap malam World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

16 jam lalu

Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Komisi Yudisial usulkan 8 hakim dijatuhi sanksi berat; 5 hakim sanksi sedang; dan 17 hakim diberi sanksi ringan. "

Baca Selengkapnya

Hasil Kunjungan Kerja ke UEA dan Qatar, Gibran Sebut Bukan Hanya untuk Solo Saja, tapi Indonesia

16 jam lalu

Hasil Kunjungan Kerja ke UEA dan Qatar, Gibran Sebut Bukan Hanya untuk Solo Saja, tapi Indonesia

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyebut kunjungan kerjanya ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar pekan lalu tidak hanya untuk Solo tapi Indonesia

Baca Selengkapnya