KPU dan MK Langgar Etik Loloskan Gibran, Ganjar Pranowo : Demokrasi Kita Sedang Dipertaruhkan

Selasa, 6 Februari 2024 22:50 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo angkat bicara terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota melanggar kode etik.

Ketua KPU diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"Jadi kalau kita melihat MK (Mahkamah Konstitusi) nya melanggar etik, KPU-nya melanggar etik, maka sebenarnya hari ini kita sedang bertaruh dengan nilai-nilai demokrasi," kata Ganjar di sela menghadiri acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Sleman, Yogyakarta Selasa 6 Februari 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, pelanggaran etik lembaga lembaga negara ini bisa membawa demokrasi Indonesia diambang kehancuran jika tak segera dibenahi.

"Kalau para pelaku pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga (lembaga negara ini), maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi," ujar Ganjar.

Advertising
Advertising

"Hari ini sudah menjadi peringatan kepada kita semuanya, agar kita bisa kembali pada jalur atau track demokrasi yang baik."

Ganjar mengatakan, cukup dua lembaga MK dan KPU saja yang dicederai oleh pelanggaran etik. "Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah pemilu kita, jangan sampai diulangi," ujar dia.

Adapun atas pelanggaran etik itu, DKPP juga memberi sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU berupa peringatan keras terakhir.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD juga sempat merespons soal putusan pelanggaran etik KPU itu.

Mahfud mengatakan bahwa secara hukum pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah.

Sehingga apa pun keputusan DKPP secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran.

Hanya saja, Mahfud menyoroti fakta lain, bahwa KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali kali dalam persiapan Pemilu ini.

"Dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,"

"Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU," ujar Mahfud di Yogyakarta 5 Februari 2024.

Mahfud menuturkan putusan DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir.

"Pengambil keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika," ujarnya.

Pilihan Editor: Ketuk Palu Ketua DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik, Ini Profil Heddy Lugito

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

2 hari lalu

Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

3 hari lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

4 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

4 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya