Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru Digelar Besok, Gibran: Sudah Ada yang Urus
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 6 Februari 2024 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu, 7 Februari 2024. Terkait jadwal sidang itu, Gibran yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 itu menyatakan akan menindaklanjutinya.
Saat ditanya apakah akan hadir dalam sidang perdata itu di PN Solo besok, Gibran mengatakan sudah ada pihak yang mengurusnya.
“Ya nanti ditindaklanjuti. Ada yang mengurus,” jawab Gibran singkat menanggapi pertanyaan dari wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa, 6 Februari 2024.
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran itu sebelumnya direncanakan pada 15 Februari 2024. Namun belakangan, Humas PN Solo Bambang Ariyanto memberikan informasi bahwa sidang itu akan digelar Rabu besok dengan agenda mediasi.
“Sidang perdana perkara No 25/Pdt.G/2024/PN Skt disidangkan tanggal 7 Februari 2024,” kata Bambang, Selasa ini.
Dia menjelaskan untuk perangkat sidang Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Almas adalah penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah. Gugatan Almas tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.
Dari pihak Almas yang diwakili kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengungkapkan alasan melayangkan gugatan wanprestasi kepada Gibran lantaran kliennya menuntut ucapan terima kasih dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
"Gugatan itu diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban kami atas kuasa yang dilimpahkan oleh klien kami, Mas Almas, yang intinya ingin menuntut ucapan terima kasih dari Mas Gibran," ungkap Arif saat menggelar konferensi pers di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024.
Arif menyebut Gibran sebagai sosok yang baik. Dia membandingkan kondisi pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2019 ketika Gibran akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Solo berkat dukungan para pendukungnya. Saat itu, lanjut Arif, Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya tersebut.
"Lha ini Mas Almas ini kan membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak (menjadi calon wakil presiden). Tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itu yang jadi rujukannya," tutur dja.
Dalam gugatan kepada Gibran, Almas menuntut ganti rugi senilai Rp 10 juta. Arif menjelaskan tuntutan itu karena kliennya memperhitungkan dari nilai ganti rugi biaya pengacara yang dikeluarkan Almas saat uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengklaim Almas akan memberikan uang itu ke panti asuhan.
SEPTHIA RYANTHIE