PP Muhammadiyah Segera Ajukan Judicial Revew untuk Mengerem Ambisi Pemerintah di PSN

Rabu, 31 Januari 2024 22:45 WIB

Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah berencana mengajukan juidicial review atau peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atau MA terhadap dua Peraturan Presiden atau Perpres.

Keduanya adalah, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau PSN dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, PP Muhammadiyah menyatakan mendesak pemerintah mengerem ambisi PSN yang terbukti menelan korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Keterangan itu menyebutkan contoh kasus di Air Bangis Sumatra Barat, Rempang, Kepulauan Riau, Wadas Purworejo, dan Pakel Banyuwangi.

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik atau LHKP PP Muhammadiyah, David Effendi, menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2016 rentan ditafsirkan negara untuk mengambil alih tanah dengan dalih kepentingan publik lebih luas. Sementara itu, Perpres 78 Tahun 2023 memudahkan pengalihan kepemilikan hak milik lahan. "Kami ingin perkarakan produk kebijakan itu ke MA," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 30 Januari 2024.

David mencontohkan dalam kasus Wadas, desa itu sebenarnya tidak termasuk bagian dari area PSN. Namun, Perpres 78 Tahun 2023 membuat Wadas dimasukkan dalam area itu. "Padahal itu beda lokasi," kata dia. Sampai hari ini, David mengatakan PP Muhammadiyah masih terus mendampingi warga Wadas.

Advertising
Advertising

Selain itu, David mengatakan pihaknya mendampingi warga Rempang yang terancam akibat proyek Rempang Ecocity. Dia mempertanyakan relevansi mengganti kehidupan warga yang sudah baik-baik saja dengan pabrik kaca raksasa. "Kami datang ke sana, sudah tiga kali ke lokasi, itu tidak masuk akal," ujar dia.

Menurut David, pemerintah menggembar-gemborkan PSN akan menciptakan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja. Namun, dia menilai praktiknya justru melahirkan pelanggaran HAM dan menciptakan ketakutan warga akan kehilangan ruang hidupnya. "PSN ini memang menunjukkan padat modal, tetapi sangat lemah dalam kerja-kerja pembangunan yang inklusif," kata dia.

David berujar, pihaknya sedang mempersiapkan draft untuk peninjauan kembali itu. Dia menargetkan peninjauan kembali itu bisa dia ajukan sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. "Kalau bisa sebelum pemilu diselenggarakan kita sudah punya laporan atau punya sengketa untuk gugatan itu," kata dia.

Untuk mengajukan peninjauan kembali itu, David mengatakan pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka antara lain Walhi dan Sajogyo Institute. "Untuk mengerem ini (PSN), kita sedang menjajaki beberapa koalisi masyarakat sipil untuk men-judicial review," ujar dia.

Pilihan Editor: Inilah 4 Maladministrasi Rempang Eco-City yang Ditemukan Ombudsman

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

2 hari lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

4 hari lalu

Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

Said Didu mengkritik pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

4 hari lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya