Kemendikbud Tambah Kuota KIP Kuliah 2024, Sasar 985.577 Mahasiswa

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Devy Ernis

Selasa, 30 Januari 2024 22:56 WIB

Kartika Devina Putri penerima KIP-K yang kuliah di FK UNAIR. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menaikkan anggaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk periode 2024. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan anggaran KIP Kuliah pada 2024 bertambah menjadi Rp13,9 triliun dengan sasaran 985.577 mahasiswa. Adapun pada 2023, anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 11,7 triliun yang diberikan kepada 893.005 mahasiswa.

Abdul mengatakan, anggaran itu dibagi menjadi tiga kategori di antaranya penerima KIP Kuliah lanjutan, penerima baru tahun akademik 2024 dan bantuan biaya pendidikan. "Untuk penerima KIP Kuliah lanjutan dianggarkan sebesar Rp11,07 triliun dengan rincian 700.577 mahasiswa," ujar Kahar kepada Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.

Sedangkan untuk penerimaan baru tahun akademik 2024 dianggarkan Rp 2,2 triliun dengan rincian sebanyak 200 ribu mahasiswa. Adapun bantuan biaya pedidikan dianggarakan sebesar Rp 621 triliun untuk 85 ribu mahasiswa.

Plt. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan bertambahnya anggaran KIP Kuliah saat ini sebetulnya belum mencukupi semua hal dalam aspek pendidikan. Maka itu dia berharap agar kampus bisa gotong royong membantu mahasiswa yang kesulitan finasial untuk membayar kuliah.

"Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak," kata Nizam.

Advertising
Advertising

Nizam juga turut merespons kasus pinjamam online di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia mengatakan, sebetulnya pemerintah telah mendesain skema beasiswa melalui KIP Kuliah. Namun, jika hal itu terjadi kepada mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah, maka kampus harus memberikan solusi yang kongkret dalam menangani kasus tersebut.

"Bisa dari dana alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan," kata Nizam.

Nizam mengatakan, Kemendikbudristek juga mengingatkan, misi Perguruan Tinggi Negeri atau PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.

"Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," katanya.

Pilihan Editor: Ini Alasan Mahfud Md Baru Mundur dari Kabinet Jokowi

Berita terkait

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

1 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

1 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

2 hari lalu

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

Angga menyayangkan fenomena tersebut dapat terjadi di kalangan mahasiswa yang menerima beasiswa.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

2 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

2 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

3 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

5 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya