Inilah 4 Maladministrasi Rempang Eco-City yang Ditemukan Ombudsman

Editor

Nurhadi

Selasa, 30 Januari 2024 13:42 WIB

Sejumlah warga gelar aksi menolak direlokasi di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, kamis 5 Oktober 2023. Warga asli yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang masih menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya sejumlah maladministrasi yang terjadi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Hal tersebut diungkap dalam hasil investigasi yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi sejak September 2023 hingga awal Januari 2024.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan setidaknya ada empat maladministrasi yang terjadi dalam pengembangan Rempang Eco-City.

“Pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini," kata dia dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

1. Keberadaan Kampung Tua yang dianggap tidak memiliki dokumen pengakuan

Dilansir dari laman resminya, maladministrasi pertama yang diungkap Ombudsman adalah keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. Padahal, Kampung Tua di Rempang masih menampakkan eksistensinya.

Advertising
Advertising

Penemuan lain dari Ombudsman mengungkap bahwa tidak adanya materi muatan tentang Kampung Tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota Batam, dan Maklumat yang terbit sebelumnya. Selain itu, ditemukan juga tidak optimalnya upaya menetapkan batas dan penerbitan sertifikat atas tanah bagi masyarakat Kampung Tua.

Bagi Ombudsman, hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua khususnya di Pulau Rempang.

2. Status wilayah, tanah, dan pengolahan lahan

Temuan kedua yang diungkap Ombudsman adalah soal status wilayah, tanah, dan pengelolaan lahan. Maladministrasi terjadi saat belum ditertibkannya sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam. Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan. Menurut Ombudsman, BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan tersebut.

3. Penetapan Rempang Eco-City sebagai PSN

Maladministrasi lain terlihat dengan penetapan Rempang Eco-City sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) terjadi dalam waktu relatif singkat, yaitu dari Mei hingga Juli 2023. Waktu yang singkat tersebut menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco-City tidak didukung dengan persiapan yang matang, baik dari regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean maupun kesiapan masyarakat di objek tersebut sehingga muncul penolakan dan konflik.

4. Represifitas aparat

Temuan terakhir yang diungkap Ombudsman adalah soal represifitas aparat. Penanganan aparat terhadap penolakan dan keberatan masyarakat atas pembangunan Rempang Eco-City menimbulkan rasa takut dan tidak aman. Selain itu, tindakan tersebut mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.

Sementara itu, pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak. Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sebagai tambahan, Ombudsman juga meminta restorative justice kepada Polri bagi warga Rempang yang berunjuk rasa menolak direlokasi karena memperjuangkan hak mereka . “Kalau kita bicara soal kriminalitas, hukum pidana, mereka sejatinya sedang berusaha memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk tetap bisa tinggal di sana. Namun kemudian, tentu kepolisian juga punya argumentasi kenapa tindakan-tindakannya mengarah kepada penegakan hukum pidana,” kata Johanes seperti dikutip dari Antara.

Ombudsman juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan mengedepankan prinsip non diskriminasi. Ombudsman meminta Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam.

Terakhir, Ombudsman meminta BP Batam meminta agar dicarikan solusi terbaik bagi masyarakat yang masih menolak untuk direlokasi imbas Rempang Eco-City. Ombudsman berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas solusi yang dilahirkan nantinya.

ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Rempang Eco City, BP Batam Anggarkan Pembangunan 1.000 Unit Rumah untuk Warga yang Digusur

Berita terkait

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

2 hari lalu

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

Sebanyak 198 PSN telah rampung dibangun selama periode 2016 hingga 2024, dengan nilai proyek Rp1.614 triliun, sementara yang lelet akan dievaluasi.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

3 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

3 hari lalu

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

Pemerintah menetapkan 16 PSN baru pada 2024 yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sektor apa yang akan mendominasi?

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

3 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

3 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

3 hari lalu

Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

3 hari lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya