Deretan Kritik Mengenai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 25 Januari 2024 11:06 WIB

Presiden RI, Joko Widodo dibantu Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan KASAU Marsekal Fadjar Prasetyo (dua kanan), memakai jaket dalam acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdankusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurut dia, soal itu yang penting tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye. Ia menjelaskan peraturan tersebut tertuang dalam UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1.

“Memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Ia juga menjelaskan jika presiden dan menteri wajib untuk cuti jika akan berkampanye. Aturan itu melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. "Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.

Advertising
Advertising

Ungkapan Jokowi itu menimbulkan banyajk kritik terhadap dirinya.

1. Kritik dari Perludem

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menanggapi berbeda soal presiden boleh berkampanye. "Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataan, bahwa presiden dan menteri boleh berpihak," kata Khoirunnisa Agustyati melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut dia, Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung karena Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

2. Kenegarawanan Jokowi Dipertanyakan

Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti kenegarawanan Jokowi ihwal pernyataan mengenai keberpihakan presiden dalam pemilu. Celah aturan yang memungkinkan presiden berpihak dan berkampanye dalam kontestasi politik dianggap menjadi alasan Jokowi terang-terangan menunjukan dukungan ke salah satu kandidat.

“Yang harus jadi perhatian presiden adalah jiwa negarawan. Kalau berjiwa negarawan, kepentingan untuk masyarakat, bangsa, dan negara bukan dukung-mendukung,” kata Ujang, dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia saat dihubungi pada Rabu, 24 Januari 2024.

3. Pemakzulan karena Perbuatan Tercela

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye dalam pemilu merupakan alasan sahih untuk pemakzulan. "Menurut saya, ini adalah alasan yang sahih untuk sebuah proses pemakzulan, karena ini merupakan perbuatan tercela," kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

4. Abuse of Power in Election

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan lagi soal ucapan Jokowi tidak akan cawe-cawe. Menurut dia, ucapan itu sekadar di mulut bukan tindakan," kata Neni. "Abuse of power in election benar-benar terasa. Apalagi presiden punya kekuatan dan kekuasaan yang demikian besar," katanya dalam keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu, 24 Januari 2024.

5. Pernyataan Jokowi Tidak Etis

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu sangat tidak etis. "Dalam siklus politik elektoral, peran presiden seharusnya dapat memastikan ketegangan politik diredam dengan menunjukkan kenetralan serta memastikan pemilu berjalan dengan adil dan bermartabat," kata Dimas, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

YOLANDA AGNE | IKHSAN RELIUBUN | ADIL AL HASAN | DEVY ERNIS | DANIEL A. FAJRI | HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: KIP: Jika Presiden Kampanye, Cuti Harus Terbuka

Berita terkait

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

7 jam lalu

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

8 jam lalu

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

8 jam lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

9 jam lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya