Bawaslu Ancam Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Amirullah

Minggu, 21 Januari 2024 18:06 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan "komitmen bersama kampanye pemilu berintegritas di media sosial Pemilu 2024" di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan alat peraga kampanye atau APK yang dipasang di tempat umum secara semrawut akan diturunkan.

"Jika tidak membahayakan, tapi tempat pemasangannya tidak dibolehkan oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tetap akan diturunkan," kata Rahmat kepada wartawan di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024.

Menurut dia, ancaman pencopotan itu, berlaku baik untuk alat kampanye calon presiden maupun calon legislatif. Pencabutan alat peraga yang dipasang serampangan itu, akan dilaporkan ke peserta pemilu sebelum dilakukan pencopotan.

"Akan diberitahukan bahwa APK Anda ini bermasalah. Tolong ditertibkan," ujar dia. Namun yang menertibkan APK bermasalah itu lebih awal dilakukan oleh pemilik APK tersebut. "Seharusnya bukan Bawaslu."

Rahmat menyatakan ada peran Bawaslu untuk pelepasan APK yang melanggar aturan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat kampanye tersebut. Alasannya Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. "Bukan Bawaslu," ujar dia.

Advertising
Advertising

Dia menyatakan, sanksi yang akan ditimpakan kepada peserta pemilih yang memasang alat peraga secara serampangan itu akan dilakukan dalam bentuk teguran. Namun, dia tak merincikan peserta pemilu yang sudah mendapatkan teguran karena pemasangan alat peraga secara serampangan.

Selain itu, hal yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan imbauan dalam bentuk saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota untuk melakukan penertiban APK. "Kalau teguran tentu ada proses-proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," ucap dia.

Wacana penurunan APK dari tempat terlarang ini makin gencar disuarakan setelah sepasang suami istri mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Keduanya terjatuh saat bendera partai berkibar dan menghalangi pandangan pengemudi tersebut.

Kecelakaan itu terjadi di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menuju Semanggi. Keduanya terjungkal dan tampak beberapa bagian anggota badan mereka terluka. Setelah kejadian itu keduanya langsung dilarikan di rumah sakit, Rabu, 17 Januari lalu.

Adapun Peraturan KPU yang melarangan pemasangan APK secara serampangan, diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. "APK dilarang di tempat umum seperti fasilitas lain yang dapat menggangu ketertiban umum," ucap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Pilihan Editor: Di Balik Isu Keinginan Sri Mulyani Mundur dari Kabinet

Berita terkait

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

1 hari lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

2 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

2 hari lalu

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

2 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

2 hari lalu

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

3 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

4 hari lalu

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.

Baca Selengkapnya