Kronologi Penangkapan Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat, Versi Polisi Vs TPN Ganjar-Mahfud

Sabtu, 20 Januari 2024 13:01 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi penangkapan Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial. Penangkapan itu dilakukan atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui platform sosialnya.

Kombes Trunoyudo menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 pagi.

"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan bahwa penangkapan Palti Hutabarat didasari oleh dua laporan yang diterima, yaitu dari Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan laporan dari Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Palti terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Advertising
Advertising

Trunoyudo menjelaskan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Motif penangkapan masih dalam tahap penyelidikan, dan Trunoyudo menyebut bahwa Bareskrim sedang memeriksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Palti.

Penangkapan Palti Hutabarat telah menjadi sorotan di media sosial, dan dugaan penyebabnya terkait unggahan Palti yang menyebarkan percakapan pejabat yang diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024.

Penangkapan tersebut direspons oleh sejumlah pihak. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa siap memberikan dukungan hukum kepada Palti Hutabarat yang dituduh menyebarkan berita palsu melalui platform sosialnya.

TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar tidak menahan Palti. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat. Jika ada proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik penangkapan terhadap aktivis media sosial Palti Hutabarat.

Menurut Bambang, hal itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian. Palti dikenal sebagai individu yang membagikan percakapan yang diduga mencakup usaha Kepala Desa di Batubara, Sumatera Utara, untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pilpres 2024.

"Daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan terkait pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih untuk menangkap warga yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu," ujar Bambang dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.

ANANDA BINTANG I ADIL AL HASAN I YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Guru Besar Unair Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru

Berita terkait

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

5 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

5 jam lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

22 jam lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

1 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

2 hari lalu

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

3 hari lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

3 hari lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

4 hari lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya