Anies Baswedan Sebut RUU Pendanaan Partai Politik di Program KPK, Ini Penjelasannya

Jumat, 19 Januari 2024 19:25 WIB

Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ingin mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pendanaan Partai Politik jika menang Pilpres 2024. Menurut Anies, aturan tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah korupsi di Tanah Air.

“Yang tidak kalah penting, kami berencana untuk mendorong pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik,” kata Anies dalam acara Program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 17 Januari 2024.

Lantas apa itu RUU Pendanaan Partai Politik?

Sebelumnya, menurut Anies RUU Pendanaan Partai Politik bisa jadi solusi terhadap salah satu problem utama penyebab perilaku korupsi di Indonesia. Problem itu, kata dia, terjadi karena proses politik membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Hal ini jadi masalah karena tidak ada cukup ruang bagi negara dan masyarakat untuk ikut mendanai partai politik dan kegiatan kampanye.

“Baik itu kegiatan partai politik, kegiatan kampanye, yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik menjadi salah satu sumber korupsi yang terjadi di republik ini,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Advertising
Advertising

Arti UU Pendanaan Partai Politik

RUU Pendanaan Partai Politik merupakan rancangan regulasi atau beleid yang mengatur tentang pendanaan partai politik. Dikutip dari studi Regulation for the Political Party Funding in Indonesia dalam jurnal Unissula, pendanaan bagi partai politik adalah sebuah kebutuhan. Tanpa pendanaan, partai politik akan sulit bergerak. Sebab, pergerakan partai politik tidak lepas dari finansial.

Tak heran jika pendanaan partai politik menjadi permasalahan utama. Kegiatan atau program partai politik dari skala besar hingga kecil tetap memerlukan dana. Sebagai lembaga yang tidak berorientasi pada keuntungan tetapi berorientasi politik, partai politik harus berpikir keras agar mampu membiayai kegiatan dan program yang dilaksanakan partai politik.

Peraturan Pendanaan Partai Politik sebenarnya telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 34 menyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari Iuran keanggotaan, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari anggaran penerimaan dan belanja negara/anggaran daerah (APBN/APBD).

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik berhak mendapatkan dana partai melalui APBN dan APBD alias dibantu oleh pemerintahan. Regulasinya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik. Aturannya, partai politik yang mendapat kursi DPR dan DPRD berhak mendapatkan dana dari APBN atau APBD.

“Diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu,” bunyi beleid tersebut.

Dengan beberapa peraturan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan keuangan untuk partai politik. Selama ini, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada partai politik dari APBN. Besaran bantuan tersebut melalui beberapa skema yang memang dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah atas peraturan yang berlaku tersebut.

Menurut PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sedangkan untuk tingkat provinsi Rp 1.200 per suara sah, dan Rp 1.500 per suara sah di tingkat kabupaten.

Dikutip dari Polkam.go.id, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni mengatakan pendanaan partai politik mengalami problematika karena tiga sumber dana parpol sesuai Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD tak berjalan optimal dan belum memenuhi standar ideal.

“Sehingga sumber dana tersebut tidak dapat menutup kebutuhan minimum pendanaan partai dan sulit diharapkannya sumber dana legal bagi partai politik,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Asmarni mengatakan pembiaran kondisi pendanaan partai politik yang kritis dan berkepanjangan sama dengan membiarkan uang negara, sumber daya alam, dan kewenangan lainnya dalam posisi lingkaran politik transaksional dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, politik timbal balik di Indonesia marak terjadi di sektor sumber daya alam karena memiliki nilai yang sangat strategis.

“Para elite politik melakukan politik transaksional dengan para oligarki di bidang SDA dimana setelah calon legislatif maupun eksekutif memenangkan Pemilu atau Pilkada, mereka membalas jasa kepada para oligarki pemberi dana dengan mengeluarkan kebijakan, regulasi, dan perizinan yang menguntungkan oligarki, namun merugikan keuangan negara,” katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga pernah mengatakan dirinya akan mereformasi aturan pendanaan partai politik jika terpilih menjadi presiden. Alasannya, partai politik harus terus dibiayai agar tetap bisa beroperasi. Anies mengibaratkan sistem partai dengan perusahaan yang memiliki beban operasional. “Itu semua membutuhkan biaya,” ujar Anies di Jakarta pada 24 Oktober 2023.

Menurut Anies, reformasi aturan pendanaan partai politik bertujuan untuk meringankan beban biaya orang di dalam suatu partai politik. “Ini yang perlu reform. Apakah nanti negara membiayai sebagian, membiayai sepenuhnya, adan lain-lain, itu menjadi bagian diskusi yang harus dilakukan,” ucap Anies.

Menurutnya, jika pembiayaan untuk partai politik itu tidak diatur dan disiapkan, maka beban biayanya akan ditanggung oleh orang-orang yang berada di dalam proses politik itu. Namun, kata dia, biaya yang senyatanya ada, semua orang seperti seakan-akan tutup mata dan tidak tahu.

Yang terjadi saat ini, menurut Anies, semua kegiatan partai politik itu yang penting jalan. Sehingga bebannya ada pada pengurus dewan pimpinan wilayah, cabang, hingga daerah.

Dia mengatakan jangan sampai masalah pembiayaan kegiatan partai politik tidak menjadi perhatian. Karena selain kepada pengurus partai politik, juga akan menjadi beban bagi para anggota dewan yang harus menanggung pembiayaan-pembiayaan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Anies Baswedan Ingin Dorong RUU Pendanaan Partai Politik untuk Cegah Korupsi

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

5 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

8 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

8 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

9 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

10 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

21 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya