Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Kamis, 18 Januari 2024 19:33 WIB

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Adanya dugaan pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran kampanye tidak hanya didasarkan pada temuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Masyarakat yang memiliki hak pilih atau peserta pemilu juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, informasi awal dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran telepon, surat elektronik, maupun secara langsung ke sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri.

Adapun, pelapor harus memenuhi syarat yakni, menunjukan identitas, waktu pelaporan tidak melebihi batas tujuh hari sejak kejadian, identitas pelaku pelanggaran, uraian kejadian, serta bukti. Bagi pelapor yang hendak menyampaikan dugaan pelanggaran secara langsung dilayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00-16.30 waktu setempat pada hari Jumat.

Melalui Laman SigapLapor

Selain itu, Bawaslu juga memfasilitasi pelaporan secara daring melalui laman sigaplapor.bawaslu.go.id. Berikut cara membuat pelaporan melalui laman Sigaplapor:

  1. Membuat akun di laman sigaplapor.bawaslu.go.id.
  2. Masuk ke akun melalui akses yang telah dikirimkan lewat surat elektronik atau e-mail.
  3. Sampaikan laporan awal di laman tersebut.
  4. Menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah laporan awal.

Melalui Aplikasi Gowaslu

Advertising
Advertising

Aplikasi besutan Bawaslu ini berbasis Android ini digunakan untuk memantau pemilu. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengirimkan laporan dugaan pelanggaran. Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Berikut cara mengunakannya:

  1. Unduh aplikasi Gowaslu dengan membuka PlayStore dalam perangkat berbasis Android.
  2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi menu yang telah disediakan.
  3. “Log in” atau “Masuk” dengan kata sandi yang telah dikirimkan lewat e-mail.
  4. Buat laporan dengan mengisi menu yang telah disediakan.
  5. Klik tombol “Kirim”.

Laporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdiri dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.

Jika syarat formal dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan pelanggaran pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Rekap Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran di DKI: Bagi-bagi Susu di CFD hingga Pelibatan Anak

Berita terkait

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

7 jam lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ada Usulan Tambah 40 Kementerian, Indonesia Pernah Punya Kabinet 'Super Gemoy' 100 Menteri

10 jam lalu

Ada Usulan Tambah 40 Kementerian, Indonesia Pernah Punya Kabinet 'Super Gemoy' 100 Menteri

Di tengah usulan pada Prabowo-Gibran untuk menambah nomenklatur menjadi 40 kementerian, RI pernah punya kabinet 100 menteri.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

2 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

2 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

2 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya