Pakar Sebut Terlalu Banyak Kecurangan Bakal Pengaruhi Legitimasi Pilpres 2024

Senin, 15 Januari 2024 08:45 WIB

Dosen Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti,Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam berbicara tentang kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam diskusi yang diselenggarakan Amnesty International di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - .Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan kecurangan yang terjadi dalam proses politik akan mempengaruhi legitimasi Pilpres 2024. Menurutnya, proses politik itu akan kehilangan maknanya jika terlalu banyak kecurangan yang dibiarkan terjadi.

Bivitri menyatakan hal tersebut berlaku terlepas siapa yang memenangkan Pilpres 2024. “Karena siapa pun yang menang nanti, kalau terlalu banyak kecurangan, terlalu masif, berarti Pemilu-nya tidak punya legitimasi,” kata Bivitri dalam diskusi yang diselenggarakan Komunitas Pemilu Bersih di Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024.

Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini, proses Pemilu bukan sekedar hitung-hitungan siapa yang mendapatkan suara terbanyak. Dia merujuk pada keharusan kandidat capres-cawapres untuk mendapatkan lebih dari 50 persen total suara dengan setidaknya 20 persen suara di 19 provinsi untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.

Esensi Pemilu, kata Bivitri, datang dari kepercayaan bahwa pemilihan itu berlangsung dengan adil dan tanpa kecurangan. “Karena Pemilu itu bukan sekedar matematika. 50 persen (suara), dua puluh persen (suara) di 19 provinsi, dan sebagainya itu hitungan dasarnya, tapi esensi politiknya, legitimasinya, apakah terlalu banyak kecurangan atau tidak?” ujar Bivitri.

Maka dari itu, Bivitri menyampaikan agar setiap orang yang mengetahui adanya kecurangan bisa langsung melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa menunggu hingga Pemilu selesai dilaksanakan.

Advertising
Advertising

Pasalnya, kecurangan Pemilu tidak akan diperiksa lagi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bivitri, hal tersebut karena bentuk-bentuk kecurangan Pemilu akan dianggap sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

“Setelah Pemilu kita akan ada sengketa hasil Pemilu di MK. Nah, di MK itu tidak akan mengecek lagi kecurangan. Tidak akan mengecek netralitas (aparat) dan seterusnya. Kecurangan itu syarat nomor satu itu dianggap, diasumsikan sudah diselesaikan oleh Bawaslu,” kata Bivitri.

Diketahui, ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

18 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

22 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

22 jam lalu

Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

Tahun lalu, pelaksanaan PPDB di Kota Bogor menjadi sorotan karena ditemukan kecurangan berupa manipulasi data KK

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

22 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

2 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya