KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 12 Januari 2024 15:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta perihal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
“Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini, tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 12 Januari 2024.
Ali mengatakan, pengajuan banding difokuskan soal belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar kepada negara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan Jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya. Hakim menilai uang marketing fee Rp 10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya. Terhadap vonis itu, Rafael Alun pun menyatakan masih pikir-pikir.
Pilihan Editor: Berkaca dari Kasus Rafael Alun, KPK Ingatkan Pejabat Laporkan LHKPN