TEMPO Interaktif, Subang: DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menyetujui peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras, setelah melalui perdebatan, Senin (15/6). Keputusan ini mendapatkan dukungan dari ulama, Wakil Bupati, dan Kepolisian. PDI Perjuangan menolak.
Semua fraksi yang menyampaikan kata akhir setuju bahwa Raperda yang sudah digodog panitia khusus segera disyahkan. "Karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Kata Boing S Zakaria, dari Fraksi Nurani Bangsa.
Agus Warsito, Ketua Fraksi Golkar menegaskan, minuman keras sangat membahayakan generasi muda. "Sudah banyak nyawa melayang akibat minuman keras," katanya.
Menurut Fraksi PKS minuman keras tegas dilarang dalam qur'an dan hadits. "Yang memproduksi, yang mengedarkan, yang menjual dan yang membeli sama-sama diharamkan."
Sementara itu, Aip Saefurohman dan Muchamad Noorwibowo, dari PDI Perjuangan menyatakan tidak setuju dengan keputusan Dewan. "Saya minta supaya Perda Miras ditinjau ulang," kata Noorwibowo.
Edeh L Puradiredja, Koordinator Pansus Raperda Miras yang pernah mendapatkan teror akan dibunuh jika disyahkan, tegas mengatakan raperda harus diayahkan, sebab, sudah tiga tahun "dibiarkan." "Padahal, Perda Miras sudah sangat dinantikan oleh seluruh elemen masyarakat Subang."
Meski Rusnatim, pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD sudah mengetok palu tanda disyahkannya Perda Miras tersebut, "pertikaian" pendapat masih saja terjadi.
Tapi, perdebatan berakhir setelah akhirnya disyahkan dengan cara aklamsi.
Wakil Bupati Subang, Ojang Sohandi, Ulama, dan Kepolisian Subang mendukung keputusan Dewan atas pengesahan rancanngan peraturan daerah soal pelarangan minuman keras. "Ini demi kebaikan rakyat Subang dan generasi muda yang berakhlak," kata Ojang.
NANANG SUTISNA