Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Diperiksa Kasus Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Januari 2024 09:55 WIB

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan bekas Sekretaris Menteri Pertanian Kasdi Subagyono akan kembali diperiksa hari ini di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin membenarkan kliennya akan diperiksa di Bareskrim hari ini.

"Jam 10 pagi di Bareskrim," kata Jamaludin saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Adapun kuasa hukum Kasdi Subagyono, Ervin Lubis mengatakan hari ini kliennya akan diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

"Kemarin Pak Kasdi tidak sampaikan detailnya. Hanya bilang besok saya (dia) diriksa perkara Polda," kata Ervin Lubis saat dihubungi Tempo hari ini.

Advertising
Advertising

Perihal pemeriksaan SYL hari ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkannya. "Benar," kata Ade dalam keterangannya saat dihubungi via pesan singkat.

Menurut dia, SYL dan Kasdi akan diperiksa untuk memberi keterangan tambahan. "Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan," kata Ade.

Ia mengatakan kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penangan perkara tersebut.

Syahrul Yasin Limpo sebelumya mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Syahrul awalnya menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari lawatan ke Italia dan Spanyol pada Rabu, 4 Oktober 2023. Dia menyatakan langsung dihadapkan pada banyak masalah setelah kembali ke tanah air.

Dia pun menceritakan soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang tadi. Syahrul menyatakan memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Kasus ini kemudian berkembang. Penyidik telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dewan Pengawas KPK pun telah menjatuhkan sanksi etik kepada Firli.

Pilihan Editor: Tolak Panggilan Saksi Meringankan Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Beri Saran ke Penyidik

Berita terkait

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

11 jam lalu

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

12 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

15 jam lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

4 hari lalu

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

6 hari lalu

KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

6 hari lalu

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

9 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya