Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, DIrektur PBHI Sebut Harus Dicabut

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Kamis, 11 Januari 2024 07:15 WIB

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024. Foto: Yudi Purnomo Harahap

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Kejaksaan Agung harus mencabut dan menghentikan kasasi yang diajukan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Julius mengatakan, pencabutan itu dengan alasan dan pertimbangan yang sama dengan penundaan dan penghentian kasus yang menyangkut politisi yang sedang berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pidana umum maupun khusus dengan alasan khawatir akan ada distraksi politik dan kekuasaan hingga menghilangkan independensi lembaga Kejaksaan.

"Keputusan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini adalah fakta hukum. Jadi, Kejaksaan Agung harus menghentikan kasus ini dengan alasan yang sama," kata Julius dalam Konferensi Pers Pasca Putusan Bebas Haris dan Fatia di Gedung Yayasan Bantuan Hukum Indonesia pada Rabu, 10 Januari 2024.

Sebab menurut Julius, adanya sosok politikus yang dibahas dalam kasus tersebut. Selain itu persidangan kasus itu juga memuat fakta soal relasi kuasa antara militer dan r proyek oleh pejabat negara menjadi titik kunci. Karena itu, dia menilai kasus Haris dan Fatia harus berhenti di putusan pengadilan negeri.

"Itu juga harus dipandang sebagai titik kunci, maka ini masih ada peluang (pencabutan kasasi)," kata Julius.

Jaksa ajukan kasasi terhadap Haris dan Fatia

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia Maulidiyanti sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

“Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.

Kasasi itu diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten di akun YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Berita terkait

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

4 jam lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 jam lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

10 jam lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

12 jam lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

2 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

5 hari lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

5 hari lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

5 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya