Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 9 Januari 2024 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat Hak Asasi Manusia atau HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2023.
Lantas seperti apa tanggapan para pihak ihwal putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini?
Sebelumnya, Haris dan Fatia diputus bebas setelah majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede berpendapat bahwa kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.
Berikut ragam tanggapan sejumlah pihak, mulai dari aktivis HAM hingga Luhut Pandjaitan.
1. Mantan penyidik KPK Yudo Purnomo Harahap
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi vonis bebas terhadap Haris dan Fatia. Yudi menyatakan vonis tersebut merupakan jaminan kebebasan bersuara masyarakat dan kemenangan bagi demokrasi. Keputusan ini, kata dia, mampu menjadi pelajaran, seorang pejabat harus terbuka dan menerima kritik sebagai konsekuensi logis dari jabatan yang dipegang.
“Bagaimanapun kerasnya kritik itu masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan. Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tak akan menyelesaikan masalah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Januari 2024.
2. Direktur Imparsal Gufron Mabruri
Direktur Imparsal Gufron Mabruri mengatakan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia merupakan kemenangan kecil dalam perjuangan HAM. Vonis tersebut, kata dia, memang sudah seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini pada dasarnya hanya melakukan kontrol sosial yang dijamin negara.
“Bagi masyarakat sipil terutama pembela HAM, putusan bebas Haris dan Fatia menjadi kemenangan kecil dalam perjuangan hak asasi manusia, terutama di Papua,” kata Gufron kepada Tempo pada Senin, 8 Januari 2024.
3. Program Manager Trend Asia Amalya Reza Oktaviani
Amalya Reza Oktaviani, Program Manager Trend Asia mengaku senang dengan putusan vonis bebas dari majelis hakim terhadap Haris dan Fatia. Ia juga mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Fatia dan Haris seharusnya tidak dituntut dengan dalil pencemaran nama baik.
“Yang disampaikan di podcast itu base on riset. Kalau mau dibantah ya dengan data-data dong, bukan kemudian tuntutan pencemaran nama baik,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 Januari 2023.
Tuntutan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Faria dan Haris, menurut Amalya, merupakan cerminan dari ruang demokrasi di Indonesia yang semakin sempit. Tak hanya itu, bagi Amalya, peraturan-peraturan yang hadir sekarang juga berpengaruh untuk menyempitkan ruang demokrasi.
4. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan keputusan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia jadi acuan sikap kritis tak boleh dibungkam. Usman menyebut seharusnya tuntutan terhadap keduanya tak pernah terjadi sejak awal.
“Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tak boleh dibungkam,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024. “Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi, dan kerja-kerja pembela HAM.”
5. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara soal vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengatakan dirinya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Luhut melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 8 Januari 2024.
Luhut juga mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil selanjutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran,” ujar Luhut.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I DESTY LUTHFIANI | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Soal Video Lord Luhut, Trend Asia: Ini Kemenangan Kita Bersama