Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Selasa, 9 Januari 2024 10:59 WIB

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024. Foto: Yudi Purnomo Harahap

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto turut menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kedua terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, pada Senin, 8 Januari 2023.

“Kita harus bersyukur karena hakim menyatakan ‘membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia’ dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana berpendapat Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa juga akan direhabilitasi untuk memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.

Menurut Bambang, ada sejumlah agenda yang perlu dilakukan pasca dibebaskannya Haris dan Fatia. Sebab bagi Bambang putusan tersebut menguatkan makna pentingnya “kebebasan berpendapat”. Kalau saja, kata dia Jaksa Penuntut Umum atau JPU tak melakukan kasasi dan Luhut Panjaitan yang menjadi pelapor punya sikap legowo mengikhlaskan putusan PN Jakarta Selatan itu.

“Lebih dari itu, debat calon presiden pertama telah membahas soal ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ sebagai salah satu itu penting yang didiskusikan,” kata dosen paska sarjana Universitas Djuanda ini.

Advertising
Advertising

Bambang mengatakan, jika kasus Haris dan Fatia tidak selesai dalam persidangan vonis, maka perkara tersebut akan menjadi bola liar. Hal ini dapat menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat sipil untuk menekan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi demi melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.

“Tidak ada pilihan lain untuk memastikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum, dan LBP legowo maka masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi dalam kaitannya ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ harus dilindungi,” kata Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda ini.

Adapun Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

Menurut Bambang Widjojanto, ada tiga hal penting atas putusan yang dibacakan Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan membebaskan terdakwa Haris Azhar. Pertama, Ketua Majelis memenuhi permintaan Terdakwa Haris karena Hakim Cokorda Gede Arthana dengan mengatakan, Haris akan mendapat berkas lengkap putusan setelah sidang vonis selesai.

“Majelis hakim secara tegas menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar,” katanya.

Oleh karena itu, kata Bambang, Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Bambang juga mengatakan bahwa hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Karena yang tersebut dalam podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Soal Video Lord Luhut, Trend Asia: Ini Kemenangan Kita Bersama

Berita terkait

Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

1 jam lalu

Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

1 hari lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

1 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

1 hari lalu

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

3 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

4 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

4 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

6 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

6 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

6 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya