Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Kamis, 4 Januari 2024 07:17 WIB

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi natal, termasuk salah satunya Soetikno Soedarjo yang terlibat kasus penyuapan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2017.

Selain Soetikno Soedarjo, terdapat lima koruptor lainnya yang juga mendapatkan remisi, yakni eks Mensos Juliari Batubara, Master Parulian Tumanggor, Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, dan Benny Andreas Situmorang.

Napi korupsi yang menghuni Lapas Tangerang Kelas I A tersebut mendapatkan jumlah remisi yang berbeda. Misalnya, Master Parulian Tumanggor mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Meskipun demikian, lima tahanan lainnya mendapatkan jumlah remisi yang sama, yakni masing-masing 1 bulan.

"Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," ujar Fikri Jaya Soebing selaku Kepala Lapas Tangerang saat dihubungi Tempo, Senin 25 Desember 2023.

Fikri juga turut menyebut bahwa terdapat 8 orang yang mendapatkan usulan remisi pidana umum berdasarkan jenis kejahatannya. Sementara itu, beberapa tindak pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi, yakni napi narkotika sebanyak 54 orang, 6 orang napi korupsi, 1 orang napi pencucian uang, sehingga terdapat 61 orang tindak pidana khusus dan 8 orang pidana umum.

Advertising
Advertising

Kilas Balik Kasus Suap Garuda

Sebelumnya, Soetikno Soedarjo merupakan pendiri PT Mukti Rekso Abadi yang terlibat dalam perkara suap maskapai Garuda Indonesia. Atas tindakannya tersebut, Soetikno dihadiahi kurungan sebesar 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Rosmina.

Soetikno didakwa karena telah memberikan uang suap sebesar Rp 46 miliar kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang menjabat pada saat itu, yakni Emirsyah Satar untuk hal yang berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Selain itu, Soetikno juga disebut pernah memberikan sebuah fasilitas yang terdiri dari penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 dan penyewaan jet pribadi senilai 4.200 USD kepada Emirsyah.

Berdasarkan investigasi yang dikutip melalui Koran Tempo edisi Senin, 23 Januari 2017, kasus tersebut turut melibatkan perusahaan mobil kenamaan “Rolls–Royce”. Lebih lanjut, selama Emir menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, Rolls-Royce telah berjanji untuk memberikan uang dan barang sebagai imbalan agar Garuda menggunakan mesinnya, melalui perjanjian tersebut, setidaknya Soetikno diduga telah menyetorkan imbalan tersebut melalui transfer ke beberapa rekening dengan total sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu USD atau setara dengan Rp 20 miliar, yang dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 2004 hingga 2015.

KPK melakukan penggeledahan pada lima tempat yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut, di antaranya yakni di rumah Emir dan kantor pemilik Connaught International, yakni Soetikno Soedarjo. Dalam keterangannya, Febri Diansyah selaku Jubir KPK yang menjabat pada saat itu turut menjelaskan bahwa Connaught memiliki keterkaitan bisnis dengan Rolls-Royce.

RENO EZA MAHENDRA I AYU CIPTA I ANDITA RAHMA I KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun

Berita terkait

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

47 menit lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

3 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

4 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

5 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

6 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

6 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

8 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

8 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

9 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya